Jakarta –
Presiden Prabowo Subianto membentuk satu direktorat jenderal (ditjen) baru di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum). Ditjen Gakkum bertugas memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor ESDM.
Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM. Beleid tersebut ditandatangani Prabowo pada 5 November 2024.
“Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” seperti tertulis di Pasal 24, dikutip Kamis (7/11/2024).
Dalam melaksanakan tugasnya, Ditjen Gakkum menyelenggarakan sejumlah fungsi dengan rincian sebagai berikut:
1. Perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral
3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral
4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral
5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral;
6. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral
7. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(ily/kil)