Tok! PN Jaksel Putuskan Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos

Tok! PN Jaksel Putuskan Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos

Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan dari terdakwa kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.

Sidang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Paulus Tannos itu dipimpin oleh Hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan.

“Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (2/12/2025).

Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu error in objecto dan bersifat prematur.

Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini juga, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.

“Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019.

Dia sempat berstatus DPO dan mengelabui petugas dan pergi ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.

Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau. 

Aparat penegak hukum di Indonesia bekerja sama dengan interpol di Singapura hingga akhirnya Paulus ditangkap.

Setelahnya, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Tannos kini tengah menjalani sidang ekstradisi ke Indonesia.