Bisnis.com, JAKARTA – DPR melalui Komisi VI menyetujui perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN nomor 19 tahun 2003. Persetujuan dalam rapat kerja bersama pemerintah di ruang Komisi VI, Jumat (26/9/2025).
Adapun perwakilan pemerintah yang hadir Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Menteri PAN-RB, Rini Widyantini; Wakil Ketua Komisi XI, Nurdin Halid.
Ketua Panja, Andre Rosiade menyampaikan bahwa terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU BUMN. Kendati demikian, dia mengatakan ada beberapa poin yang penting disampaikan. Salah satunya melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan
“Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” jelasnya.
Selain itu, terdapat perubahan nomenklatur menjadi Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
“Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN,” katanya.
Andre menjelaskan peran BP BUMN akan mengoptimalkan peran BUMN. RUU ini juga mengatur dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan presiden.
Andre menambahkan RUU ini menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
“Bapak Ibu sekalian yang saya hormati setelah kita mendengarkan laporan panja, apakah laporan panja terkait hasil pembahasan rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara dapat kita setujui?” Kata Ketua Komisi VI, Anggia Erma Rini.
“Setuju,” jawab anggota Komisi VI.
