TNI Ungkap Kondisi Terkini 2 Prajurit Kopassus Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menyampaikan kondisi terkini dua prajurit TNI, yakni Serka N dan Kopda FH, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37).
Freddy memastikan, keduanya dalam keadaan sehat, baik secara fisik maupun psikologis.
Saat ini, kedua tersangka tengah ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya).
“Kondisi kesehatan maupun psikologis keduanya dalam keadaan baik, karena seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum serta aturan yang berlaku di lingkungan TNI,” kata Freddy, kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Ia mengatakan, proses penyidikan masih berjalan.
Adapun pasal-pasal yang rencananya disangkakan terhadap kedua prajurit itu, yakni Pasal 328 juncto Pasal 333 ayat (3) juncto Pasal 351 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lebih lanjut, Freddy menegaskan bahwa Pomdam Jaya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pomdam Jaya memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkap Freddy.
Diberitakan sebelumnya, TNI Angkatan Darat (AD) memastikan proses hukum terhadap dua anggota Kopassus yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta (37) akan digelar secara terbuka di pengadilan militer.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, saat ini kedua prajurit tersebut, yakni Serka N dan Kopda FH, berstatus sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polisi Militer Kodam Jaya.
“Pengadilan dilaksanakan secara terbuka. Jadi sekarang tahapannya masih proses pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke oditur,” kata Wahyu, saat ditemui di Monas, Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Wahyu menjelaskan, setelah tahap pemeriksaan tersangka selesai, berkas akan dilimpahkan ke oditur militer.
Oditur memiliki waktu dua minggu untuk meneliti kelengkapan berkas.
Jika ada kekurangan, berkas akan dikembalikan untuk disempurnakan.
Jika lengkap, oditur akan melimpahkan kasus ke pengadilan militer.
“Apabila ada yang kurang, sempurnakan dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap, oditur melimpahkan kepada pengadilan militer,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
TNI Ungkap Kondisi Terkini 2 Prajurit Kopassus Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Nasional 24 September 2025
/data/photo/2013/11/18/2251097Ilustrasi-Penjara780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)