TNI Siap Dukung Lembaga Nasional HAM Bentuk Tim Independen Pencari Fakta Demo: Asal Sesuai Koridor – Page 3

TNI Siap Dukung Lembaga Nasional HAM Bentuk Tim Independen Pencari Fakta Demo: Asal Sesuai Koridor – Page 3

“Tim Independen ini berpedoman pada Konstitusi RI UUD 1945, antara lain menjamin hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak atas pengakuan dan perlindungan hukum; hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat; hak atas perlindungan diri dan rasa aman, serta pedoman instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi maupun menjadi standar global, antara lain: Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR, 1966), Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT, 1984), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW,1979) dan General Recommendation No. 30 dan 35, Konvensi Hak Anak (CRC, 1989), serta Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD, 2006),” ungkap Anis.

Anis menyatakan, tim juga mengacu pada protokol dan pedoman khusus PBB, yaitu Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death (2016), Istanbul Protocol (2022), OHCHR Fact-Finding Guidance, serta UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (1990).

“Adapun ruang lingkup kerja Tim Independen ini mencakup pemantauan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan. Tim juga akan menilai dampak peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan fasilitas umum,” jelas dia.