Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

TNI Pidanakan Oknum Prajurit yang Gunakan Uang Satuan untuk Judi Online

TNI Pidanakan Oknum Prajurit yang Gunakan Uang Satuan untuk Judi Online

Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah oknum anggota TNI dipidanakan karena menggunakan uang satuan masing-masing untuk judi online.

“Dalam (hal) ini dia ikut judi online. Kemudian dia paksakan diri kemudian ada yang pakai uang satuan,” ucap Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto di kantor Direktorat Jendera Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024), dilansir dari Antara.

Beberapa oknum tersebut merupakan bagian dari 4.000 prajurit TNI yang terlibat judi online. Namun, Yusri tidak mendetailkan berapa oknum prajurit yang dipidana serta berasal dari satuan mana.

Menurutnya, ada sejumlah faktor peimcu oknum prajurit terjerat dalam aktivitas judi online. Namun, dia memastikan hal itu bukan akibat masalah kurangnya kesejahteraan.

“Ya faktornya kan namanya TNI kan dengan seusia usia mereka ini yang hari-harinya memegang hand phone sehingga mudah untuk mereka menggunakan (aplikasi judi online) saat waktu-waktu luang. Kalau masalah kesejahteraan prajurit Alhamdulillah sudah cukup baik,” kata Yusri.

Sanksi pidana yang dikenakan tersebut dia harapkan menimbulkan efek jera bagi prajurit untuk tidak melakukan judi online.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya mengungkapkan telah memberikan sanksi kepada sekitar 4.000 orang prajurit yang terbukti terlibat praktik judi online.

Data 4.000 prajurit TNI yang terlibat judi online itu diterima Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk periode tahun 2024.

“Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI (yang terlibat judi online). Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan,” kata Yusri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (13/11/2024).