TNI Diminta Evaluasi SOP Prajurit Keluar dari Barak, Kapuspen Minta Dansat Perketat Pengawasan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI,
Brigjen Kristomei Sianturi
, menegaskan bahwa aturan standar operasional prosedur (SOP) prajurit keluar dari barak memang sudah ada di setiap satuan.
Akan tetapi, ia sepakat jika memang harus ada perketat pengawasan dari Komandan Satuan (Dansat) kepada setiap prajurit yang hendak keluar barak.
Hal itu disampaikan merespons adanya usulan agar TNI mengevaluasi aturan SOP prajurit keluar dari barak karena belakangan kasus kekerasan oknum TNI semakin meningkat.
“Sebenarnya SOP standar untuk keluar dari kesatrian itu sudah ada,” kata Kapuspen yang ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (1/4/2025).
“Tinggal dari unsur pengawasan dari unsur komandan kesatuan yang ada, untuk lebih menekankan lagi kepada prajuritnya untuk benar-benar mematuhi itu,” sambung dia.
Kapuspen menegaskan bahwa hal tersebut sejatinya adalah fungsi dari setiap Dansat untuk menekankan kepada prajurit untuk mematuhi aturan.
Di lain sisi, menurut dia, setiap Dansat harus ikut bertanggung jawab apabila ada prajurit di satuannya yang berbuat salah.
“Jadi, kalau anak buahnya berbuat salah, itu tuh komandannya juga bertanggung jawab soal itu. Itu sudah jelas tuh kalau di tentara begitu,” kata jenderal bintang satu ini.
Ia mengungkapkan, setiap prajurit TNI memiliki ragam aturan yang harus ditaati.
Pertama, aturan soal Sapta Marga. Kemudian, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI yang mesti dipatuhi seluruh prajurit.
“Itu suatu keputusan mutlak. Jika ada yang melanggar dari aturan itu tadi, dihukum seberat-beratnya,” ungkap dia.
“Toh, yang di tentara juga banyak TNI-nya. Kalau kita hukum satu dua orang yang nakal itu ya enggak ada masalah,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi I DPR meminta Panglima TNI Agus Subiyanto memanggil Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara untuk membahas banyaknya kasus tindak pidana yang dilakukan prajurit selama beberapa waktu terakhir.
Hal itu dianggap perlu setelah adanya kasus kematian Juwita, jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), yang dibunuh oleh prajurit TNI AL berinisial J.
“Jadi memang sudah jadi atensi Komisi I dan kita memang sudah minta Panglima itu untuk mengusut tuntas kasus di Kalsel,” ujar Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal saat dihubungi, Jumat (28/3/2025).
“Kemudian kami juga minta Panglima TNI itu memanggil KSAD, KSAL, dan KSAU untuk membicarakan bahwa di akhir-akhir ini memang kelihatan banyak sekali masalah-masalah yang berkaitan dengan moral prajurit,” sambungnya.
Politikus PKB itu berpandangan, konflik antara TNI dan masyarakat sipil saat ini sudah mengalami pergeseran.
Sebab, permasalahan yang terjadi bukan lagi institusional, melainkan juga perorangan masing-masing prajurit.
“Kalau dulu kan masalah TNI itu kehadirannya misalnya masalah teritori, bentrok dengan masyarakat setempat karena ada batalion baru. Kemudian, masalah sosial karena ada lahan yang dipakai latihan. Itu kita dengar dulu-dulu kan. Kalau sekarang ini itu sudah pada perilaku personal,” kata Rizal.
Oleh karena itu, penting bagi Panglima TNI membahas dan mengevaluasi secara komprehensif sistem pembinaan prajurit dengan semua kepala staf angkatan.
Bahkan, Rizal mengusulkan agar aturan-aturan soal keberadaan prajurit TNI di luar barak disusun ulang.
Hal ini untuk memastikan pengawasan terhadap prajurit ketika beraktivitas di luar barak bisa ditingkatkan demi mencegah pelanggaran.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
TNI Diminta Evaluasi SOP Prajurit Keluar dari Barak, Kapuspen Minta Dansat Perketat Pengawasan Nasional 1 April 2025
/data/photo/2025/04/01/67eb72b2711a9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)