Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
TMS Tahap I Seleksi PPPK, Pemerintah Tetap Beri Kesempatan Honorer di Tahap II – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

TMS Tahap I Seleksi PPPK, Pemerintah Tetap Beri Kesempatan Honorer di Tahap II

TMS Tahap I Seleksi PPPK, Pemerintah Tetap Beri Kesempatan Honorer di Tahap II

FAJAR.CO.ID, SERANG — Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi tahap I bisa bernapas lega. Pemerintah memberi jaminan pada tahap selanjutnya.

Janji itu salah satunya datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Diketahui sejumlah honorer gagal menjadi PPPK di tahap satu dikarenakan tidak memenuhi syarat alias TMS.

Mengetahui adanya tenaga honorer yang gagal dalam proses seleksi PPPK, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdul Rauf Damenta berupaya akan tetap mengakomodasi.

Damenta mengatakan tenaga honorer yang dinyatakan TMS akan diupayakan bisa mengikuti seleksi PPPK kembali di tahap selanjutnya.

Menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membicarakan persoalan tersebut.

“Jadi, mereka akan tetap menjadi honorer serta kami upayakan diberi kesempatan lagi mengikuti tes di gelombang selanjutnya,” kata Damenta.

Ketua Forum Honorer Banten Taufik Hidayat menabahkan terdapat 66 pelamar PPPK yang dinyatakan TMS di tahap satu. “Sesuai edaran KemenPAN-RB, honorer yang sudah mendaftar PPPK, tetapi, TMS diberikan kesempatan untuk daftar kembali,” ujar Taufik.

“Kami sudah berkomunikasi dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Provinsi Banten bahwa yang TMS agar diusulkan kembali kepada BKN agar ada pemutihan,” tuturnya.
Dia menjelaskan pelamar yang TMS kemungkinan besar baru bisa mengikuti seleksi PPPK tahun depan. Karena, kata Taufik, nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah terpakai tidak bisa mendaftar PPPK dua kali dalam satu tahun.

Merangkum Semua Peristiwa