Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat Peternakan dari Universitas Padjajaran Rochadi Tawaf mengusulkan agar pemerintah membentuk Tim Pengembangan Persusuan Nasional. Tim ini sebelumnya pernah dibentuk pada era Presiden Soeharto.
Usulan ini disampaikan Rochadi menyusul adanya aksi pembuangan susu segar yang dilakukan sejumlah peternak sapi perah rakyat lantaran tidak diserap oleh industri pengolahan susu (IPS).
“Harusnya pemerintah sekarang ini membentuk Tim Persusuan seperti dulu,” kata Rochadi kepada Bisnis, Minggu (10/11/2024).
Rochadi mengatakan, Tim ini nantinya melibatkan tiga kementerian yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang membawahi industri pengolahan susu, Kementerian Pertanian (Kementan) yang membawahi peternak, dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang membawahi koperasi.
Ketiga kementerian ini nantinya akan mengatur dan menjembatani dengan asosiasi-asosiasi di sektor persusuan. Jika terjadi masalah di sektor ini, Tim tersebut dapat berembuk untuk mencari solusi terbaik dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan.
Menurut informasi yang diterimanya, banyak kebijakan yang telah disepakati bersama antara industri dan peternak banyak yang dilanggar. Sayangnya, tidak ada sanksi yang memberatkan pelanggaran-pelanggaran tersebut.
“Katanya mereka [industri] sudah kontrak untuk sepanjang tahun, sampai tahun sekian kontrak itu diberhentikan sepihak,” ungkapnya.
Dia menduga pabrik pengolah susu tengah bersiap-siap untuk menghadapi program-program nasional pemerintah seperti makan bergizi gratis dengan menyerap susu secara besar-besaran. Dalam hal ini, pabrikan membuat restriksi penyerapan lokal dan menyetok impor lantaran harganya yang lebih murah.
“Saya kira itu yang menjadi persoalan utama adalah IPS membuat kuota untuk produk lokal tidak diserap sebanyak mungkin dia menyetok impornya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rochadi mengharapkan agar polemik persusuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres), seperti aturan sebelumnya yakni Instruksi Presiden (Inpres) No. 2/1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional yang kemudian dicabut dan digantikan oleh Inpres No.4/1998.
Dia menilai, pemerintah perlu membentuk payung hukum bagi industri persusuan guna memproteksi pengembangan peternakan rakyat. “Kalau nggak dilakukan seperti itu, matilah rakyat kita,” ujarnya.