Lamongan (beritajatim.com) – Seorang penjual pentol keliling di Kabupaten Lamongan ditangkap polisi gegara melakukan aksi penipuan. Dia mengaku bisa memuluskan jalan korbannya untuk menjadi PNS di Pemkab Lamongan dengan syarat menyerahkan uang senilai Rp150 juta.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, pelaku bernama Andik Setiawan (48), warga asal Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Pelaku ditangkap saat berjualan pentol keliling di Rumah Sakit Umum Bojonegoro.
Sedangkan korbannya bernama Arya Novita (20), perempuan asal Dusun Toronglo, Desa Sumberagung, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.
“Iya, kami menerima laporan dari korban pada tanggal 7 April 2024 lalu atas kerugian yang dialaminya. Kejadiannya berlangsung pada Minggu tanggal 8 Januari 2023, sekira pukul 14.00 WIB,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andy Nur Cahyo, Sabtu (11/5/2024).
Mengenai kronologinya, Ipda Andy menjelaskan, bermula saat korban bersama ayahnya yang bernama Yasin dan kakak korban bernama Ali bertemu dengan tersangka di rumah kontrakan tersangka, yang berada di Desa Plaosan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.
Kala itu, tersangka menawarkan kepada mereka terkait lowongan jadi PNS di Pemkab Lamongan, dengan syarat harus menyerahkan uang sebesar Rp150 juta. Menerima tawaran tersebut, korban langsung percaya dan sepakat bakal membayar uang sesuai nominal yang disebutkan.
“Akhirnya korban membayarnya dengan cara berangsur melalui BRIMO Bank BRI ke nomor rekening tersangka. Selain itu korban juga membayarkan uang tunai. Jika ditotal, uang yang diserahkan korban ke tersangka senilai Rp167 juta,” ungkap Andy.
Singkatnya, usai uang diserahkan ke tersangka, ternyata tidak ada panggilan masuk untuk bekerja menjadi PNS di Pemkab Lamongan seperti yang dijanjikan oleh tersangka kepada korban.
Korban yang kecewa dan sadar telah ditipu oleh tersangka pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kerugian yang dialaminya ke Polres Lamongan.
Atas laporan tersebut, Andy menegaskan, petugas kepolisian langsung bergerak untuk melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Beberapa waktu kemudian petugas berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka sudah tidak pernah pulang ke rumahnya di Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
“Dari informasi terakhir, tersangka ngekos di wilayah Bojonegoro. Tim akhirnya melakukan maping dan mendapati tersangka berada di sekitar Rumah Sakit Umum Bojonegoro. Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 7 Mei 2024 kemarin,” paparnya.
Lebih lanjut, Andy menuturkan, saat ini tersangka diamankan di Polres Lamongan dan telah dilakukan interogasi. Tersangka mengakui semua perbuatannya.
“Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” pungkasnya. [riq/beq]