Tipu Penumpang Pesawat di Bandara Soetta, Pelaku Ngaku Punya Bisnis di Luar Negeri Megapolitan 23 Agustus 2025

Tipu Penumpang Pesawat di Bandara Soetta, Pelaku Ngaku Punya Bisnis di Luar Negeri
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 Agustus 2025

Tipu Penumpang Pesawat di Bandara Soetta, Pelaku Ngaku Punya Bisnis di Luar Negeri
Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com 
– MAZ (58), satu dari tiga pelaku penipuan modus tukar kartu ATM yang merugikan penumpang pesawat berinisial MN (51) senilai Rp 41 juta di Bandara Soekarno-Hatta mengaku punya bisnis elektronik di luar negeri. 
MAZ menjadi tokoh sentral yang meyakinkan korban hingga bersedia memperlihatkan saldo rekening dan berujung ditukar kartu ATM-nya. 
“Dialah yang mengajak korban bekerja sama bisnis sehingga korban mau memperlihatkan saldo rekeningnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2025).
Sementara, pelaku berinisial A berperan menukar kartu ATM milik korban. Saat korban memperlihatkan saldo rekening, A sekalian menghafal PIN korban.
“Dialah yang kemudian menukar kartu ATM dengan kartu lain yang mirip, lalu menguras saldo rekening korban,” ujar Yandri.
Sementara, pelaku M bertugas sebagai sopir. Ia mengantar dua rekannya saat mencari target hingga mengantar korban berpindah lokasi.
“Perannya sebagai
driver
yang memfasilitasi pergerakan para pelaku dan korban, mulai dari terminal hingga mobil mereka,” ucap dia.
Pelaku MAZ (58) ditangkap di Bandung, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025). Sementara, dua pelaku lain berinisial A dan M hingga kini masih buron.
Kedua pelaku sebelumnya sempat teridentifikasi. Bahkan, upaya penangkapan sempat dilakukan di sebuah kos di Tangerang.
Namun, upaya tersebut gagal dan keduanya melarikan diri.
“Diduga informasi penangkapan sudah bocor, sehingga mereka berhasil kabur lebih dulu,” ucap Yandri.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada, jangan mudah percaya dengan modus bisnis instan, apalagi sampai memberikan kartu ATM dan PIN kepada orang lain,” kata Yandri.
Yandri menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, korban baru tiba dari Kupang dengan pesawat Citilink QG603 dan tengah menunggu penerbangan lanjutan menuju Lampung di terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta.
Korban kemudian didekati oleh dua pria yang menawarkan kerja sama bisnis elektronik dengan syarat memperlihatkan saldo rekening.
MN lantas diajak ke mesin ATM di terminal 2. Salah satu pelaku lebih dulu memperlihatkan saldo miliknya untuk meyakinkan korban, lalu meminta kartu ATM MN.
Tanpa disadari, kartu ATM korban ditukar dengan kartu lain yang serupa. Korban bahkan sempat diajak masuk ke mobil pelaku sebelum akhirnya diantar kembali ke terminal 1.
Tidak lama kemudian, korban menerima notifikasi adanya transaksi mencurigakan dari rekeningnya senilai Rp 41 juta.
Merasa curiga, korban akhirnya melapor ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.