JABAR EKSPRES – Badan Metrologi Kota Banjar bersama kepolisian setempat melakukan operasi tera ulang alat ukur di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Langkah ini diambil untuk memastikan keakuratan alat ukur bahan bakar minyak (BBM), sekaligus mencegah potensi kecurangan yang merugikan masyarakat.
Kepala UPTD Metrologi Legal DKUKMP Kota Banjar, Eka Komara, menjelaskan bahwa seluruh SPBU di wilayahnya telah menjalani tera ulang dan dipasangi stiker berisi barcode khusus.
“Masyarakat yang menemukan indikasi ketidaksesuaian pengukuran bisa langsung memindai barcode tersebut. Selanjutnya, ikuti panduan pengaduan dengan mengisi data diri, alamat, dan lokasi SPBU yang dilaporkan,” jelas Komara, Rabu (5/3/2025).
BACA JUGA:4.000 Ribu Objek Alat Ukur Akan Segera Dilakukan Tera Ulang
Data pengaduan akan langsung masuk ke sistem UPTD Metrologi untuk diverifikasi. “Jika ada laporan, tim kami akan turun ke lapangan dalam waktu singkat. Penindakan hukum akan diberlakukan sesuai regulasi bila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Di sisi lain, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar turut ambil bagian dalam pengawasan kualitas BBM. Kasat Reskrim Iptu Heru Samsul Bahri menyebut, sampel Pertamax dan Pertalite diambil dari dua SPBU: SPBU 3446316 di Jalan Mayjen Didi Kartasasmita (dekat terminal) dan SPBU 3446317 di Jalan Husen Kartasasmita Pintusinga. Pengambilan sampel menggunakan bejana ukur standar milik Metrologi Legal.
“Sampel akan diuji di laboratorium untuk memastikan kualitas dan kepatuhan terhadap spesifikasi. Hasilnya akan menjadi dasar penindakan hukum jika ditemukan penyimpangan,” ungkap Heru.
Upaya kolaboratif ini dinilai sebagai langkah proaktif untuk melindungi hak konsumen. “Masyarakat diharapkan aktif berperan dengan memanfaatkan fitur pelaporan via barcode guna memastikan transparansi di sektor distribusi BBM,” ujar Heru. (CEP)
