Adapun tahapan pelaporan dan penelitian SPTPD otomatis adalah sebagai berikut:
Input Pembayaran dan Pembuatan Kode Bayar
Wajib Pajak menginput data pembayaran dan membuat kode bayar melalui Portal Pajak Online atau aplikasi lain yang ditetapkan oleh Bapenda.
Input Pelaporan SPTPD
Wajib Pajak menyampaikan laporan SPTPD melalui sistem yang sama.Unggah Data Transaksi Rincian transaksi dilampirkan dalam sistem sebagai pendukung pelaporan SPTPD.
Penyusunan SSPD Otomatis
Dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) disiapkan otomatis oleh sistem Coretax atau aplikasi lainnya.
Penelitian Otomatis oleh Sistem
Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terhadap:
○ Kesesuaian nilai pembayaran dengan data SSPD
○ Kesesuaian rincian transaksi dengan dasar pengenaan pajak
○ Kebenaran perhitungan tarif pajak dan sanksi administrasi
Konfirmasi Wajib Pajak
Wajib Pajak memberikan persetujuan terhadap data yang telah diverifikasi dengan menyetujui klausul konfirmasi secara elektronik.
Finalisasi Pelaporan
Jika seluruh data dinyatakan sesuai, maka laporan secara otomatis tercatat dalam sistem Coretax sebagai pelaporan resmi.
Verifikasi Manual Jika Data Tidak Lengkap
Jika Wajib Pajak tidak mengunggah rincian transaksi, maka verifikasi akan dilakukan secara manual oleh petugas Bapenda melalui sistem.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/815480/original/081717200_1424664300-Pajak_Bumi_2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)