Tingkatkan Kualitas Perpajakan, Bapenda DKI Jakarta Lakukan Ini – Page 3

Tingkatkan Kualitas Perpajakan, Bapenda DKI Jakarta Lakukan Ini – Page 3

Adapun tahapan pelaporan dan penelitian SPTPD otomatis adalah sebagai berikut:

Input Pembayaran dan Pembuatan Kode Bayar  

Wajib Pajak menginput data pembayaran dan membuat kode bayar melalui Portal Pajak Online atau aplikasi lain yang ditetapkan oleh Bapenda.

Input Pelaporan SPTPD  

Wajib Pajak menyampaikan laporan SPTPD melalui sistem yang sama.Unggah Data Transaksi  Rincian transaksi dilampirkan dalam sistem sebagai pendukung pelaporan SPTPD.

Penyusunan SSPD Otomatis  

Dokumen Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) disiapkan otomatis oleh sistem Coretax atau aplikasi lainnya.

Penelitian Otomatis oleh Sistem  

Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terhadap:

○      Kesesuaian nilai pembayaran dengan data SSPD

○      Kesesuaian rincian transaksi dengan dasar pengenaan pajak

○      Kebenaran perhitungan tarif pajak dan sanksi administrasi

Konfirmasi Wajib Pajak  

Wajib Pajak memberikan persetujuan terhadap data yang telah diverifikasi dengan menyetujui klausul konfirmasi secara elektronik.

Finalisasi Pelaporan

Jika seluruh data dinyatakan sesuai, maka laporan secara otomatis tercatat dalam sistem Coretax sebagai pelaporan resmi.

Verifikasi Manual Jika Data Tidak Lengkap

Jika Wajib Pajak tidak mengunggah rincian transaksi, maka verifikasi akan dilakukan secara manual oleh petugas Bapenda melalui sistem.