JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian gelar Rapat Koordinasi Dewan Pengarah Indonesia National Single Window (INSW) guna memperkuat sinergi dan kolaborasi Kementerian/Lembaga (K/L) dalam menciptakan layanan publik ekspor-impor yang terintegrasi dan terdigitalisasi.
Adapun Rapat Koordinasi Dewan Pengarah INSW merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window yang mengatur harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antar K/L terkait.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan bahwa rapat ini menjadi forum evaluasi capaian 2024 sekaligus pembahasan rencana strategis untuk 2025.
Dia menambahkan, salah satu fokus utama adalah penyelarasan kebijakan dan peningkatan efektivitas layanan melalui pemanfaatan teknologi digital yang terintegrasi.
“Menindaklanjuti Rapat Koordinasi Dewan Pengarah INSW sebelumnya pada 12 Desember 2024 yang lalu, hari ini kita mengevaluasi laporan progres capaian dari LNSW dan membahas isu strategis bersama Kementerian/Lembaga terkait dalam rangka pelaksanaan implementasi sistem INSW ini,” tuturnya dalam keterangannya, Sabtu, 5 Juli.
Dia bilang, terdapat beberapa isu strategis tahun 2024 yang dibahas dalam rapat yakni pembentukan Unit Layanan Single Window (ULSW), kode pelabuhan, Indonesia Single Risk Management (ISRM), Business Continuity Management System (BCMS).
Kemudian, tata kelola pertukaran data, kanal komunikasi bersama, integrasi Single Submission Ekspor dengan e-SKA, posisi INSW pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan konsep Perpres Logistik, mandatory sistem aplikasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Selanjutnya, penambahan ruang lingkup Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (SIMBARA), identifikasi dual use items, integrasi SIMIRAH ke INATRADE dan SINSW dengan adopsi mekanisme SIMBARA, serta peningkatan keamanan sistem menanggulangi terjadinya cyber attack.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada LNSW dan Kementerian/Lembaga terkait atas sinergi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan sistem INSW ini, sehingga beberapa yang ditargetkan dapat tercapai” ujarnya.
Kemudian, ia menyampaikan untuk tahun 2025, pemerintah menargetkan penguatan pelaksanaan sistem manajemen risiko di Kementerian/Lembaga untuk efektivitas pengawasan dan pelayanan dengan menyusun parameter risiko terkait ekspor, impor, dan logistik sesuai proses bisnis masing-masing.
Berikutnya, penyesuaian sistem terintegrasi antara SINSW dan OSS dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025; penyediaan layanan perizinan dalam satu aplikasi (Single Submission); serta penyusunan perubahan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang INSW untuk menyesuaikan dengan kondisi aktual layanan saat ini.
“Saya meyakini bahwa kita berfokus ke upaya INSW untuk mendorong deregulasi dan peningkatan layanan perizinan ekspor impor, utamanya dalam mendukung implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama mewujudkan kolaborasi nasional untuk mengoptimalkan keberadaan INSW,” pungkasnya.
