Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tinggal Menghitung Hari! Bantuan KJP Plus November 2024 Segera Cair di Tanggal ini

Tinggal Menghitung Hari! Bantuan KJP Plus November 2024 Segera Cair di Tanggal ini

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mencairkan bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk periode November 2024.

Program bantuan ini menjadi salah satu langkah unggulan pemerintah dalam mendukung pendidikan masyarakat di Ibu Kota.

Baca juga : Pastikan Data Valid di DTKS, Pencairan Dana Bansos BPNT dan PKH November 2024 Siap Ditransfer

Berikut informasi lengkap mengenai jadwal pencairan, cara cek penerima, hingga nominal bantuan yang akan diterima.

Nominal Bantuan yang Diterima

Bantuan KJP Plus memiliki nominal yang berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan siswa. Berikut rinciannya:

1. Siswa SD/MI Sederajat

– Biaya rutin bulanan: Rp 135.000

– Biaya berkala: Rp 115.000

– Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp 130.000

2. Siswa SMP/MTs Sederajat

– Biaya rutin bulanan: Rp 185.000

– Biaya berkala: Rp 150.000

– Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp 170.000

3. Siswa SMA/SMK Sederajat

– Biaya rutin bulanan: Rp 235.000

– Biaya berkala: Rp 185.000

– Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp 290.000

Cara Cek Status Penerima KJP Plus November 2024

Untuk memastikan status pencairan atau penerima bantuan KJP Plus, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Akses Situs Resmi

– Kunjungi website resmi KJP di (http://kjp.jakarta.go.id).

– Pilih menu Cek Status Penerima.

2. Masukkan Data Penerima

– Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak yang terdaftar sebagai penerima bantuan.

– Pilih tahun 2024 dan tahap pencairan (Tahap 1 atau Tahap 2).

3. Lihat Status

– Klik tombol Cek untuk mengetahui status pencairan dana bantuan.

Jadwal Pencairan KJP Plus November 2024

Hingga saat ini, tanggal pasti pencairan KJP periode November 2024 belum diumumkan secara resmi.

Namun, berdasarkan prediksi, pencairan kemungkinan dilakukan setelah 27 November 2024, bertepatan dengan selesainya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.

Informasi tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri, yang menyebutkan bahwa sejumlah bantuan sosial yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan disalurkan setelah masa kampanye Pilkada berakhir.

Diperkirakan pencairan KJP Plus dilakukan mendekati tanggal 28, 29, atau 30 November 2024.

Baca juga : Kabar Baik! KKS Baru untuk Penerima PKH dan BPNT Mulai Dibagikan Hari ini

Dana bantuan ini nantinya akan disalurkan melalui Bank DKI, yang menjadi mitra resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.