Depok –
Tim pasangan calon Pilwalkot Depok nomor urut 2 menyatakan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah mengklaim menang di Pilkada Depok 2024. Kuasa hukum Supian-Chandra, Andi Tatang, menyebut tim paslon nomor urut 1, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi, tidak menandatangani hasil rekapitulasi di lima kecamatan.
Dia mengatakan akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mengaitkan undang-undang Pilkada serta pidana umum. Sebab, ia menilai hal itu merusak demokrasi.
“Dan ini kami akan tindak lanjuti secara hukum baik menggunakan undang-undang Pilkada dan tentang pidana umumnya. Kenapa? Ini merusak demokrasi,” kata Andi kepada wartawan di Tanah Baru, Beji, Minggu (1/12/2024).
“Ini menjadi provokatif terhadap Pemilukada tahun ini. Terlepas daripada mereka tidak mau tanda tangan di beberapa kecamatan yang notabene mereka kalah oleh 02 itu menjadi bagian dinamika. Yang paling terpenting adalah saksi-saksi di TPS sudah tanda tangan di C1. Ini yang paling penting,” jelasnya.
Andi menyebut tim Imam-Ririn tak menandatangani pleno rekapitulasi suara di lima dari 11 kecamatan yang ada di Depok. 4 Kecamatan dimenangkan oleh Supian-Chandra, sedangkan satu kecamatan dimenangkan oleh Imam-Ririn.
“Sejauh ini yang kami ketahui pertama adalah Sukmajaya kemudian kecamatan Cimanggis, kecamatan Cilodong, kecamatan Cinere dan terakhir yang satu lagi ya, Cipayung,” ucapnya.
Dia mengatakan Imam-Ririn menang di Kecamatan Cinera. Namun, tim Imam-Ririn tak menandatangani hasil rekapitulasi.
Andi mengatakan pihak Imam-Ririn meminta adanya penghitungan ulang suara. Dia menilai sejak 20 tahun PKS di Depok tak ada arahan terkait penghitungan suara ulang.
“Sejauh ini mereka meminta untuk dilakukan adanya penghitungan ulang. Ini juga menjadi aneh. Di tingkat TPS sudah dilakukan penghitungan. Pencoblosan, penghitungan sedetail mungkin. Dan rekan-rekan harus ketahui bahwa saksi dari 01 PKS puluhan tahun mereka menjadi saksi di TPS tidak pernah adanya kegagalan,” tuturnya.
(aik/aik)