JABAR EKSPRES – Satgas Saber Pungli Kota Banjar tengah mengusut dua dugaan kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setempat. Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mengungkap praktik ilegal yang diduga merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan ini.
Ketua Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Saber Pungli Kota Banjar, Kompol Dani Prasetya, mengungkapkan bahwa timnya sedang mendalami kasus pemotongan dana bantuan sebesar Rp100.000 per penerima dari 97 pelaku usaha mikro (UMKM).
Bantuan senilai Rp1 juta per orang itu diduga dikurangi secara tidak sah oleh oknum UPZ BAZNAS Kelurahan Banjar dengan dalih ‘infak’.
BACA JUGA: Samsat Keliling Intensifkan Layanan Selama Ramadan di Kota Banjar
“Kami masih mengumpulkan bahan keterangan dan bukti terkait laporan ini,” kata Dani pada Selasa (11/3/2025).
Masyarakat juga dikejutkan dengan laporan pungli izin operasional pendidikan Diniyah sebesar Rp300.000 per lembaga oleh oknum pegawai Kemenag Kota Banjar. Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi, terlebih terjadi di bulan suci Ramadan.
Muhlison, Pembina Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Kota Banjar, menyatakan keprihatinan atas dua kasus ini.
“Sangat miris dan keterlaluan jika praktik pungli masih terjadi di lembaga seperti Kemenag dan BAZNAS. Hukum harus ditegakkan agar pelaku jera dan tidak ada lagi korban,” tegasnya.
BACA JUGA: Saber Pungli Turun Tangan, Usut Dugaan Pungutan Liar di Kemenag Kota Banjar
Kemenag merupakan lembaga pemerintah yang mengurusi pendidikan agama dan keagamaan, sementara BAZNAS bertugas mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) secara nasional.
“Keduanya diharapkan menjadi contoh integritas dalam pelayanan publik,” katanya. (CEP)
