Tim Reformasi Sepakat Bahas RUU Polri Pakai Metode Omnibus Law

Tim Reformasi Sepakat Bahas RUU Polri Pakai Metode Omnibus Law

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri sepakat bakal menggunakan metode omnibus law dalam menyusun revisi Undang-Undang (RUU) Polri serta aturan turunannya. 

Metode Omnibus Law merupakan teknik penyusunan peraturan dengan menggabungkan banyak materi muatan dari berbagai UU menjadi satu undang-undang baru untuk menyederhanakan, mengharmonisasi, dan mempercepat proses regulasi.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie mengatakan kesepakatan ini diambil karena banyak aturan kementerian atau lembaga (K/L) yang berkaitan dengan kepolisian.

“Maka kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP,” ujar Jimly di posko tim reformasi Polri, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Dia mencontohkan, jika K/L yang memiliki kaitan dengan kepolisian seperti soal UU Lingkungan Hidup (LH), UU tentang TNI, hingga UU Kehutanan, maka akan pertimbangkan ayat atau pasal yang saling terkait dengan kepolisian. 

Metode Omnibus Law, kata Jimly, diharapkan dapat menjadi solusi untuk sistem aturan Polri yang lebih harmonis dengan aturan lainnya.

“Maka solusinya kita angkat ke tingkat aturan yang lebih tinggi supaya dia mengikat bukan hanya ke dalam tapi juga ke semua instansi terkait sambil memperbaiki kekurangan-kekurangan,” tambah Jimly.

Di lain sisi, Jimly mengatakan sejauh ini Tim Reformasi telah menerima rekomendasi lebih 80 kelompok masyarakat dan ribuan masukan tertulis melalui surel atau WhatsApp.

Mantan Ketua MK itu juga mengemukakan konsep aturan baik itu RUU, RUU Polri hingga Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah jadi bakal dilaporkan terlebih dahulu ke Presiden Prabowo Subianto.

“Karena kami sepakat nanti di akhir laporan kepada Presiden ada laporan menyeluruh dilampiri konsep Rancangan UU, Revisi UU Polri dan juga rancangan PP” pungkasnya.