Tim Reformasi Polri: Penugasan Polisi di Luar Struktur Wajar, Asalkan…

Tim Reformasi Polri: Penugasan Polisi di Luar Struktur Wajar, Asalkan…

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri menilai penugasan anggota Polri di luar struktur merupakan suatu hal yang sah jika berdasarkan permintaan Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait.

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan terdapat sejumlah K/L yang memiliki divisi irisan dengan tugas kepolisian, seperti penegakan hukum.

Dengan demikian, kata Jimly, pihak yang membutuhkan penugasan anggota itu bukan dari keinginan Polri melainkan dari K/L terkait.

“Jadi polisi itu posisinya dimintai. Bukan polri yang mengirim pasukan. Jadi ada kebutuhan, dan masuk akal dari pihak kementerian lingkungan hidup, ini judulnya direktorat penegakkan hukum Iya kan? Jadi masuk akal dia [K/L] minta,” ujar Jimly di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Dia menambahkan saat ini ada 56 instansi yang memiliki wewenang penyidikan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Oleh sebab itu, pelaksanaan penyidikan itu memerlukan pihak yang berpengalaman.

Dalam hal ini, Jimly mencontohkan bahwa anggota Polri merupakan salah satu lembaga yang memiliki pengalaman itu. Alhasi, Perpol No.10/2025 yang dinilai kontroversi justru mengatur penugasan itu.

“Jadi itu kira-kira ya, supaya tidak disalahpahami. Bukan salahnya polisi, dia dibutuhkan. Nah inilah yang dimaksudkan oleh perpol itu untuk mengatur,” imbuhnya.

Di samping itu, Jimly telah mendapatkan kabar bahwa saat ini Polri tidak akan memberikan penugasan di luar struktur hingga adanya aturan baru yang mengatur tersebut.

“Pokoknya setelah putusan MK ya, itu tidak akan ada lagi, menunggu aturan yang pasti ke depan,” pungkas Jimly.