Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri mendapatkan usulan terkait dengan penyelesaian kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) melalui mediasi.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengatakan ide mediasi itu diusulkan oleh pengamat politik Faizal Assegaf dalam audiensi di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Jimly mengatakan mediasi ini dilakukan dengan menghadirkan pihak Jokowi selaku pelapor dan Roy Suryo Cs sebagai terlapor.
“Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? ‘Oh bagus itu’, coba tanya dulu mau tidak mereka dimediasi. Baik pihak jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau ga di mediasi,” ujar Jimly.
Jimly menekankan status tersangka dari Roy Suryo Cs ini tetap melekat saat mediasi itu. Namun, jika nantinya menemukan titik temu maka pidananya bisa gugur dengan penyelesaian restorative justice.
“Jadi status tersangkanya tetap, tapi di mediasi dulu, kalau misalnya ada titik temu, bisa tidak dilanjutkan pidananya, tetapi kalau seandainya tidak berhasil ya lanjut,” imbuhnya.
Terlepas dari itu, Jimly menekankan bahwa tim reformasi Polri bukanlah wadah untuk menyelesaikan proses hukum yang ada.
Pasalnya, tim reformasi hanya mengambil contoh kasus yang ada untuk merumuskan kebijakan untuk diterapkan terhadap Polri ke depannya.
“Kasus-kasus itu boleh disampaikan, tapi kita tidak menangani kasus. Jadi kasus itu dijadikan evidennce untuk menawarkan kebijakan-kebijakan reformasi ke depan,” pungkas Jimly.
