Jakarta –
Tim pemenangan cagub dan cawagub Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) akan mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum cagub dan cawagub Pramono Anung-Rano Karno menghormati dan siap jika ada yang menggugat hasil Pilkada Jakarta.
“Kami menghormati dan menghargai apabila ada paslon tertentu yang mengajukan gugatan atau mendaftarkan permohonannya ke Mahkamah Konstitusi, itu hak masing-masing paslon. Tim hukum Mas Pram dan Bang Doel sudah siap apabila terdapat permohonan yang terdaftar di MK baik dari pasangan 01 maupun 02,” kata Tim hukum Pramono-Rano, Bhirawa J Arifi, saat dihubungi, Selasa (10/12/2024).
“Kita pastinya akan menghadapi dan menjalankan prosedur yang berlaku sesuai dengan hukum acara. Yang akan jadi termohon di sini kan penyelenggara dan bukan paslon 03. Paslon 03 menjadi pihak terkait apabila itu disebutkan dalam permohonan masing-masing paslon pemohon,” lanjutnya.
Bhirawa mengungkapkan pihaknya sudah ancang-ancang untuk menghadapi sengketa Pilkada Jakarta sejak 5 pekan lalu. Dia menyampaikan pihaknya sudah aktif bergerak mempersiapkan bukti-bukti.
“Kita tim hukum sudah mempersiapkan kurang lebih sejak 5 minggu yang lalu seluruh hal-hal yang diperlukan apabila nanti kita perlu menghadap ke MK. Contohnya dari sejak kampanye kami sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan pemenangan 03 khususnya ke pihak-pihak yang di lapangan seperti relawan dan juga warga masyarakat yang berpartisipasi aktif mendukung Mas Pram dan Bang Doel, khususnya untuk mempersiapkan bukti-bukti di lapangan fakta-fakta yang telah terjadi selama ini,” ujarnya.
Bhirawa mengatakan tim hukum Pramono-Rano sendiri sudah dipersiapkan sejak dua pekan lalu. Tim hukum diisi ahli tata negara dan advokat senior.
“Dan selebihnya kami sudah mempersiapkan pemberkasan dan syarat-syarat administratif dan kemudian ahli. Banyak sekali ahli hukum tata negara, kemudian ahli sengketa Pilkada ada ahli TSM juga yang secara sukarela inisiatif sendiri menghubungi Mas Pram dan Bang Doel untuk membantu,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bhirawa tidak ingin melangkahi MK terkait syarat selisih suara maksimal untuk mengajukan gugatan. Dia mengatakan terpenuhi atau tidak syarat selisih suara maksimal merupakan kewenangan MK.
Tim RIDO Akan Daftar Gugatan Pilkada ke MK
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO), Adhinusa, menyebut pihaknya akan mendaftarkan gugatan Pilkada Jakarta ke MK besok. Hari ini pihaknya tengah melakukan finalisasi persiapan bukti.
“Rencananya besok,” kata Adhinusa saat dikonfimasi, Selasa (10/12).
Adhinusa menyebut tim RIDO juga akan menyertakan tambahan alat bukti. Ia mengatakan personel tim hukum beserta pemimpinnya akan disampaikan langsung oleh Ketua Tim Pemenangan RIDO, Ahmad Riza Patria.
“Hari ini finalisasi persiapan gugatan dan menambahkan beberapa bukti. Nanti akan diumumkan oleh Ketua Tim Pemenangan, ditunggu saja ya, sabar,” tambahnya.
Seperti diketahui, tim cagub-cawagub Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) sempat mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi mengenai sengketa perselisihan hasil pilkada. Kuasa hukum RIDO menyebut persiapan bukti-bukti untuk pengajuan gugatan telah mencapai 97%.
(dek/jbr)