Liputan6.com, Jakarta – Tim kuasa hukum dari pasangan walikota terpilih Kota Bekasi Tri Adhianto-Harris Bobihoe (RIDHO) menyatakan siap membela KPU dalam menghadapi gugatan dari pasangan calon 01 Heri Koswara-Sholihin terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah Kota Bekasi tahun 2024.
Menurut Chris Sam Siwu SH, anggota tim hukum dan salah satu juru bicara dari pasangan RIDHO, gugatan yang dilayangkan paslon 1 memiliki kelemahan mendasar secara hukum.
“Menurut kami, keberatan dari paslon 01 yang dimunculkan saat ini terkesan dibuat-buat setelah melihat hasil penghitungan suara bahwa mereka kalah,” kata Chris, Jumat (13/12/2024).
“Fakta hukumnya jelas. Ambang batas selisih suara untuk Kota Bekasi adalah 0,5 persen. Kemenangan paslon RIDHO atas pasangan Heri-Sholihin tercatat sebesar 0,7 persen. Jika Mahkamah Konstitusi melihat ini sebagai syarat yang tidak terpenuhi, sudah selayaknya permohonan tersebut tidak dapat diterima.”
Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi resmi mengumumkan hasil perolehan suara Pilkada Kota Bekasi, Kamis (5/12/2024). Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, paslon 03 RIDHO meraih suara terbanyak, yakni mencapai 459.430 suara. Paslon 01 Heri-Sholihin menyusul di posisi kedua dengan raihan 452.351 suara. Sementara, duet Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni berada di posisi ketiga dengan 64.509 suara.
Tak puas dengan hasil penghitungan suara, paslon Heri-Sholihn resmi mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas hasil Pilkada Kota Bekasi 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Desember 2024.
Dalam hal ini, KPU Kota Bekasi menjadi pihak tergugat. Gugatan mencakup dua isu utama, yakni Pelanggaran Administrasi Pemilu (PHPil) dan dugaan Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Merespons gugatan tersebut, tim kuasa hukum pasangan pemenang Pilkada Bekasi menyatakan dalam waktu dekat akan mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini. Mereka siap membeberkan pembuktian bahwa Pilkada Kota Bekasi telah berjalan sesuai peraturan, dan hasil yang ditetapkan oleh KPU adalah sah.
“Fakta hukum lainnya, penghitungan di tingkat kelurahan dan kecamatan sudah clear. Tidak ada keberatan yang diajukan para saksi dari masing-masing paslon,” tambah Chris.
“Semua urusan di Bawaslu juga sudah selesai tanpa ada satu pun paslon yang keberatan.”