TikTok Shop Diduga Lakukan Maladministrasi dan Abaikan Peraturan Mendag

25 March 2024, 15:40

Halaman depan kantor TikTok di California, AS.(Dok. AFP)

TikTok diduga melakukan maladministrasi terkait operasional TikTok Shop. Selain itu, TikTok Shop juga diduga sengaja melakukan pengabaian dan tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
“Pengabaian kewajiban hukum yang dibiarkan jelas potensi maladministrasi. (Ini) berupa pembiaran pengabaian kewajiban hukum,” kata Komisioner Ombudsman RI Dadan Suparjo dalam pesan singkat yang dikutip Senin, 24 Maret 2024.
Regulasi tersebut dinilai Dadan mengatur pemisahan media sosial dengan e-commerce. TikTok sebagai operator media sosial dinilai tak memisah fungsi berdagang sesuai peraturan, dan Kemendag sebagai regulator tidak menertibkan hal tersebut.

Baca juga : Pengamat : Banyak UMKM di TikTok Shop, Perlu Uji Publik Permendag Baru
Selain itu, Dadan menyorot operasional transisi yang digadang bakal dilakukan TikTok merespons Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Menurut Dadan, batas waktu mesti jelas ketika ada klausul soal masa peralihan di aturan itu.
“Ombudsman berpikir untuk meminta klarifikasi para pihak, namun masih mencari waktu yang tepat,” ujar Dadan.
Di sisi lain, Ombudsman menyinggung sikap Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang beda pandangan dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Teten, diketahui tegas mendorong TikTok menegakkan regulasi yang dibuat Mendag Zulkifli. Namun, Zulkifli terkesan memberi toleransi.
“Ini memperlihatkan konsolidasi dan kepedulian terhadap UMKM lokal tidak menjadi visi bersama kabinet. Atas hal ini jelas Ombudsman prihatin,” kata dia.(Z-9)
 

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi