TikTok Didenda Rp 15 Miliar Karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia – Page 3

TikTok Didenda Rp 15 Miliar Karena Telat Laporkan Akuisisi Tokopedia – Page 3

Berdasarkan transaksi tersebut, TikTok menguasai 75,01 persen saham Tokopedia, sedangkan 24,99 persen saham lainnya tetap dimiliki oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Transaksi dinyatakan efektif secara hukum sejak 31 Januari 2024. Dengan demikian, kewajiban pelaporan kepada KPPU seharusnya dilakukan paling lambat pada 19 Maret 2024.

Dalam persidangan, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. tidak menolak temuan KPPU dan mengakui adanya keterlambatan penyampaian pemberitahuan. Selama proses pemeriksaan, perusahaan juga dinilai kooperatif dan tidak memiliki riwayat pelanggaran sebelumnya. Faktor-faktor tersebut dijadikan pertimbangan yang meringankan dalam putusan.

Dengan pertimbangan itu, KPPU menjatuhkan sanksi denda senilai Rp 15 miliar yang wajib disetorkan oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.