Jakarta (ANTARA) – Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono mengatakan KPU dan Bawaslu harus berani menegakkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, khususnya terkait pelaksanaan survei atau jajak pendapat oleh lembaga survei selama pemilu dan pilkada.
“Terutama Pasal 23 hingga Pasal 25 yang mengatur peran Bawaslu dalam menampung aduan masyarakat dalam kegiatan survei dan menindaklanjutinya dengan rekomendasi ke KPU,” kata Arfianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Arfianto menjelaskan dalam PKPU tersebut diatur bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) berwenang untuk memberi sanksi kepada lembaga survei yang terbukti melakukan pelanggaran etik setelah dilakukan penilaian terlebih dahulu.
“KPU dapat memberikan sanksi berupa peringatan atau mencabut sertifikat terdaftar sebagai lembaga survei dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada,” ujarnya.
Baca juga: KPU DKI ajak masyarakat cermat dalam membaca hasil survei
Arfianto menjelaskan hal itu merespons polemik di masyarakat dalam melihat hasil survei Pilkada 2024 yang berbeda-beda dari tiap lembaga survei.
Menurut ia, hasil survei menggambarkan kecenderungan pilihan pemilih pada saat periode survei dilakukan. Selain itu, hasil survei juga bukan hasil akhir dari suatu pemilihan.
Perbedaan hasil survei bisa saja terjadi sepanjang survei dilakukan sesuai kaidah ilmiah, seperti pengambilan sampel merepresentasikan jumlah dan karakteristik populasi, pertanyaan survei tidak menggiring ke arah kandidat tertentu, serta mempublikasikan margin kesalahan (margin of error).
Baca juga: Survei Pramono-Rano naik, cak Lontong: Ini bukti nyata ke masyarakat
“Pentingnya publikasi margin of error untuk menunjukkan kemungkinan kesalahan yang terjadi dalam pengambilan sampel dari sebuah hasil survei. Dari ketiga hal ini diharapkan masyarakat dapat menilai hasil survei yang objektif,” katanya.
Selain kaidah ilmiah yang perlu dipenuhi, Arfianto menegaskan bahwa lembaga survei juga harus mengikuti PKPU Nomor 9 Tahun 2022, terutama Pasal 20 ayat (3).
Pasal tersebut telah tegas mengatur bahwa lembaga survei perlu menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada KPU. Laporan dimaksud mencakup, di antaranya informasi mengenai status badan hukum, sumber dana, metodologi yang digunakan, hingga hasil surveinya.
Baca juga: TII: Kesiapan penyelenggara penting untuk sukseskan Pilkada 2024
Baca juga: Poltracking Indonesia keluar dari keanggotaan Persepi
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024