Liputan6.com, Jakarta Kuasa hukum keluarga almarhum diplomat Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo membeberkan tiga dugaan teror yang dialami keluarga almarhum Arya Daru. Teror ini terjadi setelah kepergian Arya Daru.
“Pertama adalah teror amplop cokelat yang diterima usai tahlil pada 9 Juli pukul 21.00 WIB yang berisikan tiga simbol berupa hati, bintang dan bunga kamboja terbuat dari styrofoam,” kata Nicholay saat mendampingi istri almarhum Daru, Meta Ayu Puspitantri konferensi pers, Yogyakarta, Sabtu (27/09/2025).
Teror kedua, terjadi pada 27 Juli di mana keluarga mendapati makam almarhum Daru dalam kondisi diacak-acak.
Kemudian pada September ini, keluarga mendapati kembali makam almarhum ditaburi bunga mawar merah yang membentuk garis.
“Itulah beberapa teror yang dialami keluarga. Ini adalah suatu clue atau pesan, yang bagi saya satu pesan dari pihak tertentu pada pihak keluarga istri, orang tua almarhum agar takut,” ucapnya.
Saat ini Nicholay menegaskan pihak keluarga, mulai dari istri, anak, orang tua dan mertua almarhum Daru sudah didatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan sudah masuk dalam daftar perlindungan.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya juga sudah melakukan langkah-langkah hukum dengan menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang ditembuskan ke Menteri Luar Negeri Sugiono, dan beberapa Komisi di DPR RI seperti komisi I, komisi III serta komisi XIII.
Dari Kementerian Luar Negeri, Nicholay menegaskan pihaknya mendapatkan tanggapan positif. Menurutnya hal ini wajar karena Kemenlu memiliki kepentingan atas peristiwa misterius meninggalnya satu diplomat muda mereka. Kehadiran pengacara dinilai akan membantu kasus ini segera terungkap.
“Kami juga mendapatkan surat dari Mabes Polri yang mendisposisikan kepada Bareskrim untuk memberikan antesi kepada Polda Metro Jaya, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kematian Daru,” terangnya.
Dia sangat berharap pengungkapan kasus ini ditangani Mabes Polri agar lebih komprehensif. Nicholay memastikan asistensi itu diberikan Bareskrim Polri.
“Kami melihat segala bukti-bukti harus diungkap seterang cahaya. Kami meyakini dalam peristiwa ini tidak ada kejahatan yang sempurna dan kami sudah melakukan berbagai upaya hukum. Termasuk meminta agar tidak lagi mengkabarkan almarhum dengan framing negatif,” tegasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363937/original/024736200_1759012775-00007XTR_01390_BURST20250927172656.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)