Pasuruan (beritajatim.com) – Satreskrim Polsek Purwosari, Kabupaten Pasuruan, menangkap emak-emak yang diketahui melakukan penipuan dengan penggelapan. Pelaku bernama Wahyuni (37) ini merupakan warga Desa Kayoman, Kecamatan Purwosari.
Menurut Kapolsek Purwosari, AKP Hudi Supriyanto, pelaku diamankan pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat diamankan, pelaku tak terima dan sempat memberontak. Meski begitu, petugas kepolisian mencoba untuk kooperatif.
“Kami mendapat laporan dari salah satu warga yang ditipu, bernama Luluk Ni’matus Soliha (38). Tak hanya kepada.satu orang, melainkan pelaku juga berhasil menipu lima orang lainnya,” kata Hudi, Senin (8/4/2024).
Hudi memjelaskan pertama kali kasus penipuan tersebut terjadi sekitar tiga tahun lalu, tepatnya pada Minggu (18/4/2021). Saat itu pelaku memesan beras kepada korban sebanyak 150 sak, masing-masing berisi 25 Kilogram.
Pelaku lalu meminta korban mengirim beras pesanannya kepada beberapa orang lainnya. Namun setelah dikirim, pelaku tidak langsung membayar sehingga korban melaporkan kejadian hal tersebut kepada polisi.
Hudi menambahkan pihaknya sempat melakukan mediasi dengan mempertemukan pelaku dan korban. Namun, kedua belah pihak tak ingin berdamai dan justru diserahkan ke pihak kepolisian.
“Dari kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp41 juta yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh pelaku. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tiga karung beras dan beberapa bukti pembelian pelaku dan korban,” imbuhnya.
Akibatnya pelaku saat ini harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. [ada/beq]