Tiga Perusahaan Farmasi Dibidik Bareskrim Gegara Produksi Obat Diduga Picu Gagal Ginjal Akut

1 November 2022, 20:37

PIKIRAN RAKYAT – Polri masih menelusuri dan mengusut adanya dugaan tindak pidana dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. Terkini, Bareskrim Polri telah memeriksa tiga perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup atas dugaan kelalaian hingga menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak “Ada tiga. Sementara ini kita mendasari dari obat-obatan produk yang memproduksi itu siapa,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan di Serang, Senin. Menurut dia, dua perusahaan yang diperiksa oleh Bareskrim merupakan yang direkomendasikan oleh BPOM RI. Sedangkan satu perusahaan farmasi lainnya hasil penelusuran pihaknya. “Ya betul satu perusahaan tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya, kan kita harus dalami juga. Mohon sabar ya, pasti dapat nih nanti kita transparan,” ujarnya. Baca Juga: BPOM: Cemaran Etilen Glikol Obat Sirup PT Yarindo Ratusan Kali Lipat dari Standar Namun demikian, Pipit tidak menyebutkan tiga perusahaan farmasi yang diduga melakukan tindak pidana tersebut, lantaran masih didalami. Bareskrim pun belum menetapkan ketiga perusahaan tersebut menjadi tersangka. Dia memastikan pihaknya harus mengantongi bukti yang cukup untuk memenuhi unsur tindak pidana yang dilakukan tiga perusahaan tersebut. “Nanti Insya Allah bahwa kita mau menginvestigasikan bukan hanya mengejar unsur pidana, baik kelalaian atau kesengajaan. Nanti pasti kita akan ungkap,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News. Dalam kesempatan yang sama, Pipit menyampaikan pihaknya telah mengumpulkan sampel urin dan darah untuk mengetahui penyebab pasti kematian pasien pengidap gagal ginjal akut. Baca Juga: BPOM Umumkan 7 Merek Obat Baru Paracetamol Sirup dan Drop Picu Gagal Ginjal Akut “Polri ingin mengetahui lebih dalam apakah di sini ada kesengajaan, ada kelalaian, sehingga menyebabkan pasien yang mengonsumsi obat ini meninggal dunia,” katanya. “Polri tetap terus melakukan penegakan hukum secara transparan dan objektif terkait apakah ada kelalaian dan kesengajaan,” ucapnya menambahkan. Lebih lanjut, Pipit menegaskan bahwa kasus gagal ginjal akut ini bukan menjadi maslah BPOM, Polri, atau Kemenkes, namun merupakan masalah bersama yang harus segera diselesaikan. “Agar masyarakat mendapat kepastian obat-obat mana yang layak dikonsumsi, dan tidak layak dikonsumsi dan sesegera mungkin mampu memberikan pencegahan agar ini tidak terulang kembali,” ujarnya.***

Tokoh

Partai

Institusi

BUMN

NGO

Organisasi

Perusahaan

Kab/Kota

Provinsi

Negara

Topik

Kasus

Agama

Brand

Club Sports

Event

Grup Musik

Hewan

Tanaman

Produk

Statement

Fasum

Transportasi