Tiga Pelaku Pembunuhan Wanita yang Jasadnya Ditemukan Terbungkus Plastik di Sukoharjo Ditangkap, Ini Motifnya

24 April 2024, 20:45

SEMARANG, suaramerdeka.com – Polisi menangkap tiga pelaku dalam kasus pembunuhan S (22) yang ditemukan di Dukuh Gagan, Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Diketahui, jenazah korban awalnya ditemukan dekat Makam Mawar Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Minggu 14 April 2024 pukul 08.00 WIB. Baca Juga: Gratis! PSSI Tuban Buka Pendaftaran Klub Sepak Bola Wanita, Ketum PSSI: Pembinaan Dimulai dari Dini Jasad korban ditemukan terbungkus plastik di parit dekat Makam Mawar.
Mayat tersebut ditemukan Rohmat, salah seorang warga yang mencium bau busuk di sekitar lokasi saat berjalan kaki di pagi hari. Tiga pelaku adalah Dwi Prasetyo (23), Rovi Muhamat Saputro (21) dan Gilang (29) yang semuanya adalah warga Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Destinasi Wisata di Demak yang Nggak Hanya Kaya Sejarah dan Religi, Lihat Ratusan Burung Hantu dari Dekat Juga Seru Rovi Muhamat Saputro ditangkap di rumahnya di kawasan Kecamatan Polokarto, Sukoharjo tanggal 19 April 2024. Dan lain-lainnya ditangkap tanggal 22 April 2024 di rumah kontrakan Pak Ujang dengan alamat Kampung Cibatu Nagrak Rt.04 / Rw.01, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan ketiga pelaku berteman dan salah satu pelaku mengenal korban. Baca Juga: Terus Berkarya Aries, Tak Perlu Malu Cancer, Hadapi Tantangan Seperti Gemini dan Raih Keberuntungan Seperti Virgo pada 25 April 2024 Kapolda menjelaskan modusnya para pelaku menjerat leher korban. Kemudian korban yang sempat melawan dipukul menggunakan batu dan diinjak dadanya hingga tewas. Setelah tewas, korban dibuang di selokan dekat TKP dan para pelaku membawa kabur uang, sepeda motor dan HP korban. Baca Juga: Update 24 April 2024! Minecraft 1.20.80.05, Update Terbaru Khusus Ponsel, Versi Resmi Google PlayStore Apk no Mod Combo ApkPure “Motif pelaku mengaku karena desakan kebutuhan hidup, dia punya hutang sehingga akhirnya merencakan pembunuhan terhadap korban yang dikenal pelaku,” jelasnya saat gelar perkara di Mapolda Jawa Tengah, Rabu, 24 April 2024. Dari pengungkapan kasus, petugas mengamankan barang bukti 1 sepeda motor milik korban. Satu buah batu yang digunakan menghantam korban, satu buah tali untuk menjerat leher korban, dan 1 setel pakaian yang digunakan korban. Baca Juga: Nathan Tjoe-A-On Disebut Kembali Gabung, Kabar Baik Untuk Lini Tengah Timnas Indonesia U23 Jelang Hadapi Delapan Besar Piala Asia U23 2024 “Ini pembunuhan berencana untuk menguasai harta korban, ancamannya hukuman mati (maksimal),” katanya.***