Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO Langsung Ditahan Nasional 14 April 2025 – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO Langsung Ditahan Nasional 14 April 2025

Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO Langsung Ditahan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 April 2025

Tiga Hakim Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor CPO Langsung Ditahan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com

Tiga hakim
langsung ditahan
Kejaksaan Agung
(Kejagung) usai ditetapkan ebagai tersangka suap vonis lepas kasus fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) terhadap tiga perusahaan. 
Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) selaku hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, serta Djuyamto (DJU) selaku hakim Pengadilan Jakarta Selatan.
Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung. 
“Ketiga tersangka tersebut dilakukan
penahanan
di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia selama 20 hari,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Lobi Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Kejaksaan Agung menduga ketiga tersangka menerima uang suap yang diserahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Tujuannya, agar ketiga hakim memutuskan perkara CPO korporasi besar menjadi onslag atau putusan lepas.
Uang suap sebesar Rp 22,5 miliar dibagikan sebanyak dua kali. Pertama, sebesar 4,5 miliar di ruangan Muhammad Arif Nuryanta.
“Rp 4,5 miliar tadi, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag. Kemudian setelah keluar dari ruangan yang tadi dibagi kepada tiga orang, yaitu masing-masing ASB sendiri, kepada AL yang keduanya sebagai hakim anggota, dan juga kepada DJU sebagai ketua majelis hakim dalam persidangan perkara dimaksud,” katanya. 
Lalu pada September-Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) menyerahkan uang senilai Rp 18 miliar kepada Djuyamto (DJU).
Djuyamto membagi uang tersebut dengan Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AL) yang diserahkan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Pusat.
“Untuk ASB menerima uang dollar AS dan bila disetarakan rupiah sebesar Rp 4,5 miliar, DJU menerima uang dollar AS jika dirupiahkan sebesar atau setara Rp 6 miliar, dan AM menerima uang berupa dollar AS jika disetarakan rupiah sebesar Rp 5 miliar,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 c juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Merangkum Semua Peristiwa