Tiga Eks Pegawai Telkom Perkaya Diri hingga Rp 55,8 Miliar lewat Proyek Fiktif
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sejumlah mantan petinggi PT Telkom didakwa memperkaya diri hingga Rp 55,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian pembiayaan dari PT Telkom kepada beberapa anak perusahaan dan pihak swasta dalam sejumlah pengadaan proyek fiktif.
Para terdakwa ini diketahui menjabat di Telkom tetapi sekaligus menjadi pemilik atau terafiliasi dengan perusahaan swasta yang terlibat dalam pengadaan fiktif.
Misalnya, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara 2016-2018, Alam Hono, yang diketahui merupakan pemilik dari PT Media Patra Nusantara.
“(Perbuatan para terdakwa) memperkaya Alam Hono selaku pemilik PT Media Patra Nusantara sebesar Rp 10,3 miliar,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU belum menjelaskan secara detail terkait posisi perusahaan milik Alam Hono.
Namun, penerimaan ini merupakan bagian dari kerugian keuangan negara.
Kemudian, terdakwa sekaligus Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom 2015-2017, Herman Maulana, juga didakwa diperkaya hingga Rp 44,5 miliar.
Uang ini didapatkan Herman melalui perusahaan PT Indi dan Kay.
JPU juga belum menjelaskan keterlibatan perusahaan ini dalam konstruksi kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 464,9 miliar.
Sementara itu, terdakwa sekaligus General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017-2020, August Hoth Mercyon Purba, didakwa menerima imbalan atau fee dalam sejumlah pengadaan.
August Hoth menerima sejumlah fee dari hasil kerja sama PT Telkom dengan beberapa perusahaan swasta.
Dalam kerja sama dengan PT Ata Energy, August menerima fee sebesar Rp 800 juta.
Kemudian, dalam kerja sama dengan PT Batavia Prima Jaya, August menerima fee senilai Rp 180 juta.
Jadi, total fee yang diterima mencapai Rp 980 juta.
Dalam kasus ini, para terdakwa membuat sejumlah pengadaan fiktif untuk memenuhi target performa bisnis yang ditetapkan oleh Siti Choirinah selaku Executive Vice President Divisi Enterprise Service PT Telkom Indonesia.
August Hoth, Herman, dan Alam Hono melakukan sejumlah cara untuk mendapatkan pelanggan baru, mengembangkan produk baru, hingga mencari potensi proyek-proyek baru demi mencapai target tersebut.
Tindakan pengembangan ini tidak sesuai dengan keputusan direksi PT Telkom.
Di satu sisi, pencarian pelanggan baru bukan kewenangan dari Divisi Enterprise Service (DES), tetapi merupakan tugas Divisi Business Services.
Dalam perjalanannya, para terdakwa menyetujui pembiayaan modal kepada beberapa perusahaan swasta.
Berhubung DES tidak bergerak di bidang pembiayaan, August Hoth dkk.
membuat sejumlah pengadaan fiktif agar PT Telkom bisa mencairkan dana kepada perusahaan swasta.
“Namun pada kenyataannya, semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut adalah tidak benar atau fiktif,” lanjut jaksa.
Pengadaan barang fiktif ini kemudian dihitung untuk memenuhi target performa bisnis.
Dalam periode 2016-2019, minimal ada sembilan pengadaan fiktif yang disetujui terdakwa.
Pengadaan di atas nama sejumlah produk, mulai dari baterai lithium ion hingga genset.
Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain tiga terdakwa dari pihak Telkom, JPU juga menetapkan delapan terdakwa lain yang merupakan pihak swasta yang bekerja sama dalam pengadaan fiktif ini.
Mereka adalah Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara, Andi Imansyah Mufti; Direktur Utama PT International Vista Quanta, Denny Tannudjaya; Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, Eddy Fitra; Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa, Kamaruddin Ibrahim; Direktur Utama PT Ata Energi, Nur Hadiyanto; serta Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas, Oei Edward Wijaya; Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri, RR Dewi Palupi Kentjanasari; dan Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya, Rudi Irawan.
Para pengusaha swasta ini masing-masing juga diperkaya melalui perbuatan melawan hukum dengan besarannya yang berbeda-beda.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tiga Eks Pegawai Telkom Perkaya Diri hingga Rp 55,8 Miliar lewat Proyek Fiktif Nasional 24 November 2025
/data/photo/2025/11/24/6924218489145.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)