Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjelaskan hal yang meringankan dan memberatkan vonis eks Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi dkk.
Hakim Anggota Nur Sari Baktiana menjelaskan ada sejumlah hal yang meringankan vonis ini yaitu perbuatan Ira dkk dalam akuisisi ini bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi.
Namun, perbuatan yang dinilai merugikan negara ini merupakan kelalaian yang dilakukan tanpa memperhatikan kehati-hatian dalam prosedur tata kelola aksi korporasi.
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, namun kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan itikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Nur Sari di PN Tipikor, Kamis (20/11/2025).
Hal yang meringankan lainnya yakni, Ira telah memberikan warisan untuk PT ASDP; memiliki tanggungan keluarga; dan aksi korporasi dalam akuisisi ini dilakukan untuk kepentingan publik.
Selain itu, Nur Sari menegaskan bahwa Ira Dkk tidak terbukti menerima aliran dana maupun keuntungan finansial dari perkara rasuah ini.
“Para terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan finansial,” imbuhnya.
Sementara itu, hal yang memberatkan vonis Ira yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi atau KKN.
Selanjutnya, menyalahgunakan kepercayaan sebagai direksi BUMN dan perbuatan para terdakwa juga dinilai telah mengakibatkan PT ASDP terbebani hutang dan kewajiban yang besar atas akusisi PT JN.
“Dampak perbuatan para terdakwa mengakibatkan pt ASDP terbebani hutang dan kewajiban yang besar,” pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam perkara ini Ira telah divonis 4,5 tahun dengan denda Rp500 juta. Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp500 juta.
