Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Percepatan Reformasi Polri mengingatkan aktivis lingkungan yang memperjuangkan haknya tidak bisa dipidana atau digugat perdata.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menyampaikan aturan itu diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Bunyi pasal itu ya, setiap orang ya yang memperjuangkan ya hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dipidana atau digugat perdata,” ujar Jimly di posko reformasi Polri, Jakarta, dikutip Jumat (5/12/2025).
Dia menambahkan, beleid itu sudah secara eksplisit melindungi para aktivis atau partisipasi publik yang memperjuangkan hak atas lingkungan. Adapun, aturan ini juga dikenal dengan UU Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).
“Sesungguhnya pasal ini ya Anti-SLAPP itu mulai di undang-undang lingkungan tapi perspektif paradigmanya itu kepada semua aktivis yang berpartisipasi, partisipasi publik itu sebetulnya dilindungi,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, kata Jimly, tim reformasi Polri besutan Prabowo telah merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar bisa membebaskan Adetya Pramandira atau Dera dan Fathul Munif.
Sebagaimana diketahui, Dera dan Munif ditangkap usai meninggalkan Kantor Walhi di Jawa Tengah pada Kamis (27/11/2025) dini hari. Keduanya diduga ditangkap lantaran berkaitan dengan unjuk rasa berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025.
“Lalu yang kedua orang bernama Dera dan Munif. Tanggal 27 kemarin ditahan, ditangkap oleh polda Jawa Tengah. Dia adalah aktivis lingkungan hidup tetapi pada waktu dia ditangkap atau kemudian dibawa dan ditahan itu. Dia diberitahu dia sudah tersangka dalam kasus kerusuhan Agustus,” ujar anggota komisi percepatan reformasi Polri, Mahfud MD.
