THR Lebaran Belum Cair: Disnaker Kabupaten Pasuruan Terima 5 Aduan, 3 Kasus Ditindaklanjuti

THR Lebaran Belum Cair: Disnaker Kabupaten Pasuruan Terima 5 Aduan, 3 Kasus Ditindaklanjuti

Pasuruan (beritajatim.com) – Kegembiraan Lebaran di Kabupaten Pasuruan tahun ini tampaknya tidak dirasakan oleh semua pekerja. Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan menerima sejumlah laporan mengenai perusahaan yang diduga belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Posko pengaduan THR yang dibuka Disnaker selama dua pekan mencatat total lima aduan dari para pekerja di wilayah Kabupaten Pasuruan yang merasa haknya belum dipenuhi.

“Ada lima pengaduan yang masuk ke posko kami. Aduan ini juga kami teruskan informasinya ke Disnakertrans Provinsi Jawa Timur,” ungkap Achmad Imam Ghozali, Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Kabupaten Pasuruan, Selasa (8/4/2025).

Pria yang akrab disapa Ali ini menjelaskan, tidak semua aduan yang masuk dapat langsung ditindaklanjuti sebagai pelanggaran pembayaran THR. Dari lima aduan tersebut, dua di antaranya terkendala masalah pemahaman regulasi oleh pekerja.

Satu kasus melibatkan pekerja di sebuah perusahaan pengolahan udang di Kecamatan Beji.

“Setelah kami datangkan pengawas untuk menindaklanjuti, ternyata pekerja tersebut sudah mengundurkan diri sebelum Hari Raya. Sesuai aturan, yang bersangkutan jadi tidak berhak atas THR,” terang Ali.

Kasus serupa terjadi pada pekerja lain yang status kontrak kerjanya telah berakhir sebelum periode pembagian THR.

Ali menegaskan bahwa menurut peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, perusahaan tidak wajib memberikan THR jika pekerja mengundurkan diri atau kontraknya habis sebelum hari H Lebaran.

“Namun, ada kemungkinan kompensasi lain seperti kompensasi kehilangan pekerjaan sesuai aturan,” tambahnya.

Meski demikian, Disnaker Kabupaten Pasuruan memastikan akan serius menangani tiga aduan lainnya yang dinilai memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Ini menjadi sinyal keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja di Pasuruan.

“Kami sudah menjadwalkan pemanggilan para pekerja yang bersangkutan untuk dipertemukan dengan pengawas pada awal pekan ini (setelah libur Lebaran). Kami akan urai satu per satu kasus ini,” tegas Ali.

Disnaker Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk mengawal penyelesaian aduan THR ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, memastikan hak pekerja terpenuhi dan hubungan industrial di Pasuruan tetap kondusif. [ada/aje]