Bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2025.
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, atau sekitar tanggal 24 Maret 2025. Ketentuan penerima THR adalah pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai aturan perundangan.
Penting untuk diingat bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pastikan Anda telah memahami hak-hak Anda sebagai pekerja dan jangan ragu untuk bertanya kepada pihak perusahaan atau instansi terkait jika ada hal yang kurang jelas.
Perlu diingat bahwa informasi ini valid per tanggal 16 Maret 2025 dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu cek informasi terbaru dari sumber resmi pemerintah untuk memastikan informasi yang akurat.
Kesimpulannya, pencairan THR Lebaran 2025 sudah di depan mata. Baik ASN, TNI/Polri, pensiunan, maupun karyawan swasta perlu memperhatikan jadwal dan besaran THR yang telah ditetapkan. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran.