Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan kewajiban. Jika perusahaan tidak membayar THR keagamaan sesuai aturan ada sanksi yang akan diberlakukan. Hal itu seperti disampaikan dalam akun instragam resmi Kementerian Ketenagakerjaan di @kemnaker.
“THR itu kewajiban, bukan opsi. Jika perusahaan tidak membayar THR keagamaan sesuai aturan, ada sanksi yang akan diberlakukan,” demikian seperti dikutip, ditulis Minggu (23/3/2025).
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak seluruh pekerja, termasuk karyawan kontrak. Namun, perhitungan THR karyawan kontrak sedikit berbeda dengan karyawan tetap. Artikel ini akan membahas cara menghitung THR karyawan kontrak secara rinci, lengkap dengan contoh kasus, sehingga Anda dapat memahami hak Anda dengan jelas.
Perhitungan THR bergantung pada masa kerja. Jika masa kerja karyawan kontrak 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan satu bulan upah. Upah ini mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Sementara itu, jika masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menjadi acuan utama perhitungan ini. Namun, selalu pastikan untuk merujuk pada peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah karena regulasi dapat berubah sewaktu-waktu.