Tewasnya Pekerja Proyek Saluran Air di Surabaya Ingatkan Peran Penting Penerapan K3

Tewasnya Pekerja Proyek Saluran Air di Surabaya Ingatkan Peran Penting Penerapan K3

Surabaya (beritajatim.com) – Kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Sutrisno, seorang pekerja proyek saluran air di Gayungsari Barat, Gayungan, pada 16 September 2025, mengingatkan kita kembali pada pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam setiap proyek konstruksi.

Sutrisno tewas setelah tertimpa material U-ditch seberat 2 ton dan terjepit tiang listrik, sebuah insiden yang seharusnya bisa dihindari dengan penerapan prosedur K3 yang ketat.

Widodo, seorang praktisi AK3 Umum yang sudah berpengalaman lebih dari 20 tahun di dunia konstruksi, menekankan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah diatur secara tegas oleh negara, dimulai dengan UU No. 1 tahun 1970 dan diperkuat dengan PP No. 50 tahun 2012 mengenai penerapan sistem manajemen K3.

Namun, ia menyayangkan bahwa penerapan aturan ini seringkali dianggap sebelah mata oleh banyak pihak yang terlibat dalam proyek.

“Seharusnya, keselamatan pekerja itu sudah menjadi prioritas utama. Tapi, kenyataannya banyak yang menganggap K3 hanya sebagai beban yang menambah biaya dan waktu pengerjaan proyek,” jelas Widodo, yang juga pernah bertugas sebagai petugas K3 di proyek jembatan Suramadu, Selasa (23/9/2025).

Widodo menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam setiap proyek konstruksi, terutama yang melibatkan pekerjaan berat seperti pemasangan box culvert dan saluran air, harus ada petugas K3 yang bertanggung jawab mengawasi seluruh tahapan pekerjaan.

Petugas K3 ini berfungsi memastikan bahwa seluruh alat, prosedur kerja, dan tenaga kerja yang terlibat sudah sesuai dengan standar K3 yang berlaku.

Lebih lanjut, setiap proyek harus dilengkapi dengan berbagai dokumen keselamatan, seperti Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), dokumen analisis risiko, prosedur kerja aman, serta laporan pemantauan K3. RKK ini, misalnya, berisi tentang identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan langkah-langkah pengendalian yang harus diterapkan di lapangan.

Namun, Widodo juga mengingatkan bahwa banyak proyek konstruksi, terutama yang melibatkan pengadaan material berat, seringkali tidak menerapkan prosedur K3 dengan maksimal. Beberapa pihak lebih memilih untuk menghemat biaya dengan cara-cara yang berisiko, seperti penggunaan tali webing untuk mengangkat material U-ditch, yang tentu saja melanggar standar K3.

Penerapan standar K3, meskipun memakan biaya lebih besar dan waktu pengerjaan lebih lama, sebenarnya dapat menghindarkan kecelakaan dan potensi kerugian yang lebih besar, baik dari sisi materi maupun nyawa manusia.

Tragedi di Gayungsari Barat menjadi peringatan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi. Pekerja harus dilindungi dengan baik, bukan hanya dengan alat pelindung diri, tetapi juga dengan pengawasan yang ketat dan penerapan prosedur yang sesuai.

Pasca kecelakaan tersebut, proyek pengerjaan saluran air di lokasi tersebut dihentikan total. Pantauan di lokasi tidak menemukan adanya garis polisi atau indikasi pengamanan lain dari pihak berwajib. Namun, kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengetahui lebih lanjut penyebab kecelakaan yang menghilangkan nyawa Sutrisno. [ang/suf]