JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Lisa Mariana Presley terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada 8 Desember 2025 dalam perkara bernomor 184/Pdt.G/2025/PN Bandung.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyampaikan bahwa majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat.
“Gugatan Lisa Mariana tentang perbuatan melawan hukum terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung telah diputus oleh majelis hakim,” katanya kepada media, Selasa 9 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa putusan itu diambil setelah PN Bandung mempertimbangkan hasil tes DNA yang menunjukkan tidak adanya hubungan biologis antara Ridwan Kamil dan anak Lisa Mariana.
“Dengan pertimbangan hukum, hasil test DNA negatif antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana,” ujarnya
Menurutnya, majelis hakim menilai unsur perbuatan melawan hukum yang dituduhkan tidak terbukti, sehingga seluruh permohonan penggugat dinyatakan tidak beralasan untuk dikabulkan.
“Sehingga, gugatan Lisa tentang perbuatan melawan hukum tidak terbukti,” ucapnya.
Sebelumnya, Lisa Mariana mendaftarkan gugatan tersebut pada 5 Mei 2025, dan sidang perdana digelar pada 19 Mei 2025. Dalam gugatannya, Lisa meminta pengadilan menetapkan hak identitas anak sekaligus menilai adanya dugaan perbuatan melawan hukum oleh Ridwan Kamil.
