Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Terus Menguat, Harga Emas Antam Naik Rp146.000 per Gram Selama Sepekan – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks
Voi.id  

Terus Menguat, Harga Emas Antam Naik Rp146.000 per Gram Selama Sepekan

Terus Menguat, Harga Emas Antam Naik Rp146.000 per Gram Selama Sepekan

JAKARTA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam terus menguat sepanjang sepekan terakhir ini. Bahkan, tercatat mencetak rekor tertinggi sepanjang masa atau all time high (ATH).

Harga emas Antam dibanderol Rp1.758.000 per gram pada awal pekan, Senin, 7 April. Sedangkan, di akhir pekan harganya menjadi sebesar Rp1.904.000 per gram. Artinya, ada kenaikan harga sebesar Rp146.000 selama sepekan.

Kenaikan Rp146.000 tersebut juga terjadi pada harga buyback (penjualan kembali). Pada awal pekan harga buyback dibanderol sebesar Rp1.608.000 per gram, kini menjadi Rp1.754.000 per gram di akhir pekan, Minggu, 13 April.

Sekadar informasi, buyback merupakan harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan yang dimiliki kepada gerai Logam Mulia.

Rincian Pergerakan Harga Emas Antam Selama Sepekan

Mengutip laman Logam Mulia, pada Senin, 7 April, harga emas Antam dibanderol sebesar Rp1.758.000 per gram. Sementara, harga buyback sebesar Rp1.608.000 per gram.

Lalu, harga emas Antam turun Rp4.000 menjadi sebesar Rp1.754.000 per gram pada perdagangan Selasa, 8 April. Termasuk juga harga buyback yang turun Rp4.000, jadi sebesar Rp1.604.000 per gram.

Namun, harga emas Antam berbalik menguat dengan melonjak Rp58.000 menjadi sebesar Rp1.812.000 per gram pada perdagangan Rabu, 9 April. Harga buyback juga naik Rp57.000 menjadi sebesar Rp1.661.000 per gram.

Pada Kamis, 10 April, harga emas Antam kembali naik Rp34.000 menjadi sebesar Rp1.846.000 per gram. Saat itu, angka ini menjadi rekor harga tertinggi sepanjang masa. Harga buyback juga naik Rp35.000 menjadi sebesar Rp1.696.000 per gram.

Harga emas Antam tercatat kembali melonjak sebesar Rp43.000 menjadi Rp1.889.000 per gram, pada Jumat, 11 April dan kembali mencapai rekor harga tertinggi mengalahkan rekor sebelumnya. Harga buyback juga tercatat naik Rp43.000 menjadi sebesar Rp1.739.000 per gram.

Pada Sabtu, 12 April, harga emas Antam kian menguat dengan naik Rp15.000 menjadi sebesar Rp1.904.000 per gram. Harga buyback juga naik Rp15.000 menjadi sebesar Rp1.754.000 per gram.

Untuk pertama kalinya, harga emas Antam mencapai level Rp 1,9 juta-an pada Sabtu, 12 April. Bakan, angka tersebut menjadi rekor harga tertinggi sepanjang masa mengalahkan rekor sebelumnya.

Mengutip lama Logam Mulia, harga emas Antam bertahan di angka Rp1.904.000 per gram pada perdagangan akhir pekan ini, Minggu, 13 April. Harga buyback sebesar Rp1.754.000 per gram.

Sekadar informasi, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka pembali bisa menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tiap melakukan transaksi. Tiap pembelian emas batangan nantinya akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi harga Rp10 juta. Nantinya, PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Merangkum Semua Peristiwa