Seoul –
Kecelakaan pesawat Boeing 737-800 milik Jeju Air di Bandara Internasional Muan di Jeolla Selatan menewaskan 179 orang. Pesawat itu ternyata pernah mengalami insiden pada tahun 2021.
Dilansir Korea Herald dan Mirror, Rabu (1/1/2024), Korea Airports Corp mengonfirmasi bahwa pesawat yang sama, yang terdaftar sebagai HL8088 dalam Sistem Informasi Teknis Pesawat, memiliki riwayat insiden ekornya terbentur di landasan pacu saat lepas landas dari Bandara Internasional Gimpo Seoul pada Februari 2021.
Perusahaan milik negara itu menyebut insiden tersebut mengakibatkan kerusakan struktural pada pesawat. Insiden tersebut mendorong Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi untuk mengenakan denda sebesar 2,2 miliar won kepada Jeju Air.
Kementerian Transportasi juga menyebut Jeju Air saat itu telah gagal memeriksa dan memperbaiki kerusakan secara menyeluruh sebelum melanjutkan operasi. Pengungkapan ini telah memicu kritik atas transparansi Jeju Air karena sebelumnya mengklaim ‘tidak ada insiden sebelumnya’ yang melibatkan pesawat yang sama.
CEO Jeju Air Kim E-bae sempat menyatakan ‘tidak ada riwayat kecelakaan sebelumnya dengan pesawat ini’. Seiring dengan meningkatnya kritik, Jeju Air kemudian menjelaskan bahwa insiden dari 3 tahun lalu itu kecil dan karenanya diklasifikasikan sebagai ‘peristiwa’ dan bukan ‘kecelakaan’ menurut hukum penerbangan sehingga tidak dianggap sebagai bagian dari riwayat kecelakaan pesawat.
“Kami telah membayar denda sepenuhnya, menyelesaikan semua pemeriksaan dan perbaikan, dan melanjutkan operasi normal sesuai dengan peraturan,” ujar pihak Jeju Air.
Pesawat Jeju Air mengalami kecelakaan pada hari Minggu di Bandara Internasional Muan, setelah menerima peringatan tabrakan burung dari menara kontrol. Pesawat itu tampaknya mencoba mendarat dengan perut tanpa roda pendaratan sebelum bertabrakan dengan tanggul beton dan terbakar.
Lihat juga video: 8 Investigator AS Ikut Selidiki Penyebab Kecelakaan Jeju Air
(haf/imk)