Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Terungkap Peran 7 Anggota Polri Pemeras WN Malaysia, Pangkat Kombes hingga Bintara

Terungkap Peran 7 Anggota Polri Pemeras WN Malaysia, Pangkat Kombes hingga Bintara

Jakarta: Kasus pemerasan yang dilakukan anggota Polri kepada warga negara (WN) Malaysia saat menghadiri acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 berbuntut panjang. Sebanyak 18 anggota Polri terseret dalam kasus ini, dengan 7 anggota sudah menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP). 

Dari 7 nama yang sudah menjalani sidang etik, 3 di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan 4 anggota lainnya dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun.

Ketiga nama yang disanksi PTDH notabene merupakan polisi berpangkat Kombes hingga AKP. Mereka diberhentikan secara tidak hormat karena dengan sadar membiarkan anggotanya melakukan pemerasan dan ikut berperan dalam tindak pemerasan tersebut.

Berikut ini peran 7 anggota Polri dalam kasus pemerasan WN Malaysia:

1. Komisaris Besar (Kombes) Donald Parlaungan Simanjuntak (sanksi PTDH)

Peran: Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini dinilai membiarkan anggotanya melakukan pemerasan terhadap penonton konser DWP 2024, termasuk WN Malaysia. Ia tidak melarang atau menghentikan tindakan tersebut saat berlangsung.

Modus Operandi: Meminta uang sebagai imbalan pembebasan penonton yang ditahan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.

2. AKBP Malvino Edward Yusticia (sanksi PTDH)

Peran: Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Malvino ikut dalam tindakan pemerasan dengan meminta uang dari penonton konser, baik WN asing maupun WNI, sebagai imbalan pembebasan mereka.
 

3. Ajun Komisaris (AKP) Yudhy Triananta Syaeful (sanksi PTDH)

Peran: Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Yudhy terlibat dalam pemerasan dengan modus yang sama, yaitu meminta sejumlah uang untuk membebaskan korban.

4. Kompol Dzul Fadlan (sanksi Demosi)

Peran: Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Meski peran pastinya belum diungkap, ia disebut memainkan peran penting dalam kasus pemerasan ini.

5. Inspektur Satu (Iptu) Syaharuddin (sanksi Demosi)

Peran: Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang terlibat langsung dalam tindakan pemerasan.

6. Iptu Sehatma Manik (sanksi Demosi)

Peran: Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Ia ikut serta dalam proses pemerasan.

7. Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto (sanksi Demosi)

Peran: Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Fahrudun juga terlibat dalam pemerasan terhadap penonton konser DWP.

Jakarta: Kasus pemerasan yang dilakukan anggota Polri kepada warga negara (WN) Malaysia saat menghadiri acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 berbuntut panjang. Sebanyak 18 anggota Polri terseret dalam kasus ini, dengan 7 anggota sudah menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP). 
 
Dari 7 nama yang sudah menjalani sidang etik, 3 di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan 4 anggota lainnya dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun.
 
Ketiga nama yang disanksi PTDH notabene merupakan polisi berpangkat Kombes hingga AKP. Mereka diberhentikan secara tidak hormat karena dengan sadar membiarkan anggotanya melakukan pemerasan dan ikut berperan dalam tindak pemerasan tersebut.
Berikut ini peran 7 anggota Polri dalam kasus pemerasan WN Malaysia:
 
1. Komisaris Besar (Kombes) Donald Parlaungan Simanjuntak (sanksi PTDH)
 
Peran: Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ini dinilai membiarkan anggotanya melakukan pemerasan terhadap penonton konser DWP 2024, termasuk WN Malaysia. Ia tidak melarang atau menghentikan tindakan tersebut saat berlangsung.
 
Modus Operandi: Meminta uang sebagai imbalan pembebasan penonton yang ditahan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba.
 
2. AKBP Malvino Edward Yusticia (sanksi PTDH)
 
Peran: Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Malvino ikut dalam tindakan pemerasan dengan meminta uang dari penonton konser, baik WN asing maupun WNI, sebagai imbalan pembebasan mereka.
 

 
3. Ajun Komisaris (AKP) Yudhy Triananta Syaeful (sanksi PTDH)
 
Peran: Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Yudhy terlibat dalam pemerasan dengan modus yang sama, yaitu meminta sejumlah uang untuk membebaskan korban.
 
4. Kompol Dzul Fadlan (sanksi Demosi)
 
Peran: Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Meski peran pastinya belum diungkap, ia disebut memainkan peran penting dalam kasus pemerasan ini.
 
5. Inspektur Satu (Iptu) Syaharuddin (sanksi Demosi)
 
Peran: Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya yang terlibat langsung dalam tindakan pemerasan.
 
6. Iptu Sehatma Manik (sanksi Demosi)
 
Peran: Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Ia ikut serta dalam proses pemerasan.
 
7. Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto (sanksi Demosi)
 
Peran: Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Fahrudun juga terlibat dalam pemerasan terhadap penonton konser DWP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

(PRI)