Ngawi (beritajatim.com) – Fakta baru terungkap dalam kasus pencurian kabel sibel yang berhasil dibongkar Polres Ngawi Polda Jawa Timur. Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) kabel sibel ternyata telah beraksi di 53 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Ngawi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku berinisial A.S. pada Selasa, (23/12/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku diamankan di area persawahan Dusun Mbeton, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, sesaat setelah melakukan pencurian kabel sibel milik warga.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, aksi pelaku sempat dipergoki oleh saksi di sebuah gubuk sawah. Saat itu, pelaku berdalih sedang mencari burung. Namun, ketika hendak melarikan diri, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menyerang saksi menggunakan sabit.
“Karena adanya unsur kekerasan saat pelaku melarikan diri, peristiwa ini kami kategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan,” jelas Kapolres
Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin AKP Aris Gunadi, bersama warga sekitar mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, tang atau gunting besi, karung, helm, serta potongan kabel sibel.
Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan intensif, terungkap bahwa tersangka A.S. telah melakukan pencurian kabel sibel di 53 TKP lainnya yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Ngawi. Aksi berulang tersebut menyebabkan kerugian materiil bagi para korban dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Ngawi dalam memberantas kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat dan disertai kekerasan. Kami juga mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu pengungkapan kasus ini,” tegas Kapolres Ngawi, Selasa (6/1/2026).
Atas perbuatannya, tersangka A.S. dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Tambahan Kronologi Penangkap
Diketahui, pelaku bernama Arif Sujarwanto, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Ia tertangkap warga saat diduga mencuri kabel sibel di area persawahan wilayah Ngawi. Saat dipergoki, pelaku sempat mencoba melawan dengan menyerang warga menggunakan tang, namun aksinya berhasil digagalkan.
Peristiwa tersebut terjadi ketika Zainal Abidin (32), warga Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, pulang kerja sebagai satpam di salah satu Bank Himbara di Kecamatan Kwadungan. Saat melintas di area persawahan milik Bambang, Zainal mengaku curiga melihat seorang pria asing berada di pinggir sawah.
“Saya pulang kerja, kok ada orang mencurigakan di pinggir sawah. Sawah ini kan saling kenal semua, kelihatan orang luar,” ujar Zainal, Selasa (23/12/2025)
Merasa janggal, Zainal kemudian mengamati dari kejauhan dan melihat pelaku tengah memotong kabel. Setelah didekati, diketahui kabel tersebut merupakan kabel sibel yang tertanam di area persawahan.
“Saya tanya mau ngapain, orang mana kok ada di sini. Alasannya cari burung, tapi nggak masuk akal. Di situ malah kelihatan karung berisikan beberapa potongan kabel,” ungkapnya.
Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun saat dikejar, motor pelaku sempat mogok di perempatan tak jauh dari lokasi kejadian. Ketika kembali ditegur, pelaku justru melakukan perlawanan.
“Waktu saya dekati lagi, dia langsung mengeluarkan tang dan mau menusuk perut saya. Saya sempat menghindar, jadi hanya kena gores,” jelas Zainal.
Pelaku kembali melarikan diri dan bersembunyi di sekitar permukiman warga. Zainal kemudian berteriak meminta bantuan, hingga warga berdatangan dan berhasil mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian
“Warga langsung datang dan pelaku akhirnya tertangkap,” pungkasnya. [fiq/aje]
