Bisnis.com, JAKARTA — Bareskrim Polri akhirnya membeberkan sosok pemilik uang sebesar Rp204 miliar di rekening dormant BNI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf mengemukakan bahwa sosok pemilik uang Rp204 miliar itu adalah seorang pengusaha tanah berinisial S di Indonesia. Sayangnya, Helfi tidak mau merinci pemilik rekening jumbo tersebut, menurutnya rekening itu hanya dimiliki satu orang.
“Pemilik rekening itu berinisial S pengusaha tanah,” tuturnya di Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (25/9).
Helfi mengatakan bahwa pemilik rekening jumbo berinisial S tersebut juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik terkait uang miliknya yang disimpan di rekening dormant BNI.
“Pemiliknya sudah dimintai keterangan ya,” katanya.
Dia menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nasib uang sebesar Rp204 miliar tersebut, apakah langsung dikembalikan kepada pemiliknya atau menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Nanti kita komunikasikan dengan JPU dulu apakah bisa disisihkan sebagian untuk jadi barang bukti dan sebagian dikembalikan ke pemiliknya,” ujarnya
Terkait perkara tersebut Bareskrim Polri telah menangkap 9 orang tersangka terkait kasus pembobolan rekening dormant milik Bank BUMN.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Helfi Assegaf menjelaskan bahwa 9 orang tersangka itu berinisial AP (50), GRH (43), C alias K (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).
Dia menjelaskan 9 tersangka itu mengaku dirinya sebagai Satgas Perampasan Aset dan melakukan pertemuan dengan Kepala Cabang Pembantu Bank BNI di daerah Jawa Barat pada Juni 2025.
“Mereka kemudian membahas rencana pemindahan uang pada rekening dormant,” katanya.
Para tersangka pun dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP. Kemudian, pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Lalu, Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.
