Jakarta, CNBC Indonesia – Meta ketahuan mengumpulkan data pengguna secara ilegal. Bahkan, dilaporkan induk Facebook dan Instagram tersebut memberikannya pada pihak ketiga, dalam hal ini kepada pengiklan.
Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan menjelaskan Facebook mendapatkan informasi dari 980 pengguna di negara tersebut. Perusahaan melakukan analisa pada aktivitas pengguna di Facebook.
Dari sana, Facebook mendapatkan informasi tersebut terkait agama, pandangan politik dan seksualitas. Ada juga informasi pembelot Korea Utara hingga pengikut agama tertentu.
“Ditemukan bahwa (Meta) menganalisis data perilaku pengguna seperti laman yang disukai dan iklan diklik di Facebook serta membuat dan mengelola tema iklan terkait dengan informasi sensitif,” kata lembaga itu, dikutip dari Reuters, Rabu (6/11/2024).
Namun, raksasa jejaring sosial itu tidak mendapatkan persetujuan dari pengguna. Sayangnya kemudian informasi digunakan oleh para pengiklan.
Jumlah pengiklan yang mendapatkan akses informasi itu mencapai 4.000 pengiklan. Meta dinilai melakukan perlakuan tidak adil menolak permintaan pengguna mengakses informasi.
Lembaga itu juga menyatakan Meta gagal melindungi data pengguna. Bahkan data 10 warga negara telah dibocorkan oleh para peretas.
Ini membuat Meta, induk perusahaan media sosial itu, didenda mencapai 21,62 miliar won (Rp 245 miliar) di pengadilan Korea Selatan.
Reuters menuliskan pejabat Meta Korea menolak memberikan komentar terkait masalah itu.
(fab/fab)