Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Terungkap, Ada Enam Kasus Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pilkada Kota Bogor

Terungkap, Ada Enam Kasus Dugaan Pelanggaran Masa Kampanye Pilkada Kota Bogor

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi mencatat ada enam kasus dugaan pelanggaran selama masa kampanye di Pilkada Kota Bogor.

Dari jumlah tersebut, empat kasus telah diputuskan melalui rapat pleno dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sementara dua laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna menjelaskan, enam kasus dugaan pelanggaran terdiri dari tiga kasus yang dilaporkan oleh masyarakat, dan tiga kasus hasil temuan jajarannya.

Untuk kasus berdasarkan laporan masyarakat itu, kata dia, berupa dua kasus dugaan pelanggaran pidana, dan satu kasus dugaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Terima Banyak Aspirasi Selama Kampanye, Rudy Susmanto Siapkan Tim Data Akomodir Keinginan Masyarakat

“Sementara untuk kasus berdasarkan hasil temuan, itu berupa dua kasus dugaan pelanggaran pemilihan, dan satu kasus dugaan netralitas ASN,” kata Herdiyatna saat Konferensi Pers di kantornya, Kamis, 21 November 2024 petang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian menambahkan, bahwa proses penanganan kasus pelanggaran ini dimulai sejak dimulainya tahapan Pilkada.

Menurutnya, dua dari enam kasus yang masih diproses berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilihan dan netralitas ASN.

“Salah satu kasus melibatkan ASN Kementerian Agama. Kami sudah memberikan imbauan kepada Kemenag dan melanjutkan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tindakan lebih lanjut,” jelas Anto sapaannya.

BACA JUGA: Nikmati Friday Deals di BRImo, Tukar Poinmu untuk Voucher Makan atau Minum Setiap Jumat!

Ia juga membeberkan bahwa salah satu kasus dugaan pelanggaran kampanye sempat melibatkan pasangan calon (Paslon).

Namun, setelah dilakukan investigasi, kasus tersebut dinyatakan gugur karena tidak memenuhi unsur pidana. Sebab terlapor tidak terbukti berada di lokasi kejadian, sehingga tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan perkara tersebut.

Sementara terkait empat kasus yang telah diputuskan untuk dihentikan karena beberapa di antaranya tidak masuk dalam kategori tindak pidana pemilihan. Ada juga kasus yang dilimpahkan ke lembaga lain karena berada di luar kewenangan Bawaslu.