Keluarga Tak Maafkan Korban
Pihak keluarga menegaskan tidak ada kata maaf bagi Fauzan si pemutilasi. Zulfikri berharap pihak berwajib menegakkan hukum sesuai aturan. Dia meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk hukuman mati.
“Nggak bisa, nggak ada kata maaf,” katanya.
“Dari keluarga minta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Kalau misalkan memang perlu dihukum mati, silakan dihukum mati, kita kembalikan lagi kepada hukum yang berlaku,” ujarnya.
Zulfikri menambahkan pihak keluarga sudah menerima jenazah korban setelah dilakukan autopsi di RS Polri Kramat Jati. Saat ini korban sudah dikebumikan.
“Jenazah sudah dimakamkan kemarin pukul 16.00. Kalau kondisi jenazah dipulangkan ke keluarga kondisi sudah utuh sudah diperbaiki,” ucapnya.
Zulfikri mengatakan pelaku dan korban memang pernah punya hubungan kedekatan. Namun menurutnya, tidak ada pernikahan siri yang dilakukan keduanya.
“Pelaku itu memang pernah datang 3 atau 4 tahun yang lalu ke rumah, sekali doang dibawa sama si korban. Mungkin si korban waktu itu memang sudah menjadi single parent. Jadi 3 atau 4 tahun lalu itu suaminya meninggal, selang 4 bulan 6 bulan di pelaku datang mungkin mau deketin,” ucapnya.
“Biasa saja, kayak orang biasa aja nggak ada yang janggal dari pelaku. Namanya juga orang mau deketin perempuan, pasti baik-baik yang diliatin,” ujarnya.
Zulfikri meluruskan soal pengakuan pelaku sudah melakukan nikah siri dengan korban. Dia juga membantah soal isu korban hamil.
“Pelaku bilang korban ini telah menikah siri dengan pelaku. Hal yang perlu diluruskan menurut kami sebagai keluarga korban tidak pernah ada pernikahan siri dengan korban. Kenapa? kalau misalkan korban menikah siri harusnya ada wali orang tua ikut,” kata dia.
“Saya mau klarifikasi, kalau korban tidak dalam kondisi hamil. kenapa saya bilang begitu, menurut orang tua korban bahwa setelah kehamilan anak keempat korban iki sudah disterilisasi, jadi nggak mungkin dia hamil,” imbuhnya.
(idn/idn)