Terseret Kasus Sengketa Lahan, Smansa Bandung Minta Atensi dari Seluruh Pemangku Kepentingan

Terseret Kasus Sengketa Lahan, Smansa Bandung Minta Atensi dari Seluruh Pemangku Kepentingan

JABAR EKSPRES – Usai terserat kasus sengketa lahan yang dilakukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG sejak 4 November 2024. SMA Negeri 1 (Smansa) Bandung minta atensi dari seluruh pihak pemangku kepentingan guna penyelesaian permasalahan tersebut.

“Mudah-mudahan, Kang Dedi juga sebagai Gubernur Jawa Barat, peduli. Kami juga sampaikan di itu tag ya. Tag Dedi, kemudian Presiden Pak Prabowo. Semua yang menginginkan SMA Negeri 1 Bandung itu tetap ada,” kata Kardiana, Wakasek Humas Smansa Bandung, Jumat (7/3)

Diketahui, PLK melayangkan gugatan agar Sertifikat Hak Milik Pakai Nomor 00011/Kel. Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999, dengan luas 8.450 meter persegi, yang kini digunakan SMAN 1 Bandung untuk dibatalkan.

Adapun tergugat dalam perkara ada dua pihak. Tergugat 1 ialah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung dan Tergugat 2 Intervensi ialah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:DPRD Sumedang Soroti Konflik Sengketa Lahan SDN Pasirhuni

Kardiana mempertanyakan gugatan yang diajukan oleh PLK yang menyebut sebagai penerus Het Christelijk Lyceum (HCL), yang memiliki 7 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), salah satunya yakni tanah yang ditempati oleh smansa Bandung.

“Jadi PLK itu jadi penerus yang mengklaim bahwa SMAN 1 termasuk tanah yang mereka punya. Kalau tidak salah sertifikat HGB. Hak Guna Bangunan itu,” ujarnya.

“Ini sertifikat ingin dibatalkan gitu. Kemudian nggak tahu dan tujuannya apa saya juga nggak paham. Kenapa terjadi pada saat di awal-awal tahun 2025 ini, kenapa gak dari zaman dulu,” tambahnya.

Sebab, kata dia, semenjak berdiri pada 1950 dan menduduki lahan saat ini pada 1958, pihaknya tidak pernah mendapatkan informasi apapun tentang sengketa itu.

BACA JUGA:Persidangan Sengketa Lahan Dago Elos Ketiga, JPU Sorot Sejumlah Poin Penting

Selain itu, lewat penelurusan Jabar Ekspres, HCL nyatanya sebuah perkumpulan masyarakat Belanda yang keberadaannya telah dilarang lewat Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg tanggal 9 Mei 2023 jo.

“Padahal sebenarnya semansa ini baik-baik saja. Tidak ada yang pernah menggugat dari tahun 1958 sampai kemarin 2024 kan. Pas masuk 2025, nah mulai muncul kami harus ikut sidang ini-ininya. Bingung lah,” ungkapnya.