Tersangka Pembajakan Konten Vidio Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Bandung – Page 3

Tersangka Pembajakan Konten Vidio Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Bandung – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Proses hukum terhadap MG, tersangka kasus pembajakan konten siaran olahraga Premier League milik Vidio, terus bergulir di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti a.n. Hasan membacakan tuntutan pidana terhadap MG, dengan rincian hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

MG, yang dikenal sebagai pemilik akun Telegram dan blogspot RaketTV, tidak didampingi kuasa hukum dalam persidangan dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Majelis Hakim akan mempertimbangkan tuntutan tersebut dan menjadwalkan sidang putusan pada Selasa, 22 Juli 2025 mendatang.

Kasus ini bermula dari laporan tim anti-pembajakan Vidio, yang mendapati MG secara ilegal menayangkan siaran langsung Premier League dengan mengambil feed dari televisi luar negeri dan membagikannya kepada ribuan anggota di grup Telegram sejak November 2023.

MG ditangkap oleh Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat pada 28 November 2024 di Sukasari, Bandung, setelah diketahui mengoperasikan layanan ilegal ini dari sebuah kos di Kota Cimahi. Dari hasil penyelidikan, MG mengantongi omzet puluhan juta rupiah dari aktivitas tersebut.

“Tuntutan ini adalah langkah nyata dalam menegakkan hukum dan perlindungan terhadap karya cipta. Semoga menjadi pengingat bahwa pembajakan digital adalah pelanggaran serius yang membawa konsekuensi hukum,” ujar Gina Golda Pangaila, SVP Legal Vidio.