Tersangka Bakar Istri Pernah Tercatat Sebagai Buronan Kasus Pengerusakan dan Senjata Tajam

Tersangka Bakar Istri Pernah Tercatat Sebagai Buronan Kasus Pengerusakan dan Senjata Tajam

JAKARTA – Nama JPT alias Ance (26) kembali muncul di kepolisian. Setahun lalu, ia dikenal sebagai pria mabuk yang mengamuk dan merusak gerobak bubur kacang ijo di Pasar Tanjung Lekong, Jatinegara. Kini, ia kembali ditangkap, bukan karena pengeroyokan, melainkan karena membakar istrinya sendiri.

Kisah kelam itu berawal dari api cemburu. Sabtu malam, 18 Oktober 2025, di kawasan Otista, Jatinegara, Ance menyiram bensin dan membakar istrinya, CAM (24), setelah curiga sang istri berselingkuh dengan pria lain.

Kecurigaan itu muncul setelah adik Ance mengaku melihat CAM berjalan dengan seorang pria yang diduga memiliki hubungan khusus dengannya.

Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq, mengatakan Ance sempat melarikan diri usai kejadian dan akhirnya ditangkap di wilayah Bekasi pada malam yang sama.

“Tersangka kami amankan dan kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” ujar Robby, Kamis, 23 Oktober 2025.

Namun rupanya, ini bukan kali pertama Ance berurusan dengan hukum. Pada April 2024, ia pernah menjadi buronan polisi karena mengamuk dalam keadaan mabuk sambil membawa dua parang.

Saat itu, ia berniat melukai pedagang bubur kacang ijo bernama Kusnadin, namun berhasil dihalangi warga. Karena gagal melukai, Ance melampiaskan amarahnya dengan merusak gerobak dagangan.

“Pelaku sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pengeroyokan terhadap tukang bubur. Ia menjalani hukuman enam bulan penjara,” ujar Robby menambahkan.

Kini, residivis itu harus kembali berhadapan dengan jeruji besi. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban yang terbakar, satu botol berisi sisa bensin, pakaian pelaku, dan hasil visum et repertum (VeR).

Atas perbuatannya, Ance dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Karena status residivisnya, ancaman hukumannya bisa ditambah sepertiga dari hukuman pokok, disertai pasal tambahan Pasal 406 dan 335 KUHP tentang perusakan dan perbuatan dengan kekerasan.

Kisah Ance menjadi potret bagaimana amarah dan cemburu bisa berubah menjadi kekerasan fatal. Dari tukang bubur yang hampir celaka, kini istrinya sendiri menjadi korban api yang tak seharusnya menyala.