Jakarta –
Perempuan Filipina, Mary Jane Veloso, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas tuduhan narkoba, mengatakan bahwa dia “sangat gembira” akan bisa kembali ke negara asalnya. Pemulangan ini terwujud berkat kesepakatan antara kedua negara.
Mary Jane ditangkap di Indonesia pada tahun 2010 saat membawa koper berisi 2,6 kilogram (5,7 pon) heroin. Dia kemudian dijatuhi hukuman mati.
Kasus ibu dua anak itu memicu kegemparan di Filipina, dengan keluarga dan pendukungnya mengatakan dia tidak bersalah dan telah dijebak oleh sindikat narkoba internasional.
Pada hari Rabu (20/11), Presiden Filipina Ferdinand Marcos mengatakan bahwa terpidana mati itu akan diserahkan ke Filipina setelah bertahun-tahun negosiasi yang “panjang dan sulit”.
“Saya sangat gembira mendengar ada peluang terbuka bagi harapan saya untuk kembali ke rumah dan bersama keluarga saya,” kata Veloso dalam pernyataan tertulis yang dibacakan oleh sipir penjara Evi Loliancy pada hari Kamis (21/11), dilansir kantor berita AFP, Kamis (21/11/2024).
“Saya bersyukur dan ingin mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang terus berusaha agar saya dapat kembali ke negara saya,” katanya.
Wanita berusia 39 tahun itu mengatakan, dirinya akan memanfaatkan keterampilan yang dia pelajari di penjara, termasuk teknik pewarnaan kain lokal, untuk mendapatkan uang bagi dirinya dan keluarganya.